
Kanwil Kemenag Sulteng Serahkan Bantuan Pembelajaran Daring Untuk Ponpes di Kab. Tolitoli

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Sebanyak delapan Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Kabupaten Tolitoli menerima bantuan penyelenggaraan pembelajaran daring dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Sabtu (5/9)
Bantuan pembelajaran daring berupa uang tunai sebesar Rp. 15.000.000 untuk setiap pondok pesantren yang diserahkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Gasim Yamani Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis di aula terbuka Kantor Kemenag Tolitoli.
Selanjutnya bantuan tersebut diserahkan lagi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli kepada masing-masing pimpinan pondok pesantren.
Adapun kedelapan pondok pesantren yang mendapatkan bantuan pembelajaran daring yakni Ponpes Hidayatullah, Ponpes Al Ukhuwah, Ponpes Ad da’watun Nubuwwah, Ponpes Sirojul Ma’ruf, Ponpes Madinatul Khairaat Buntuna, Ponpes Madinatul Ilmi DDI Siapo, Ponpes Al Amin Labonu dan Ponpes Al Ittihad DDI Soni.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Muchlis dalam arahannya mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah atas bantuan yang diberikan. “Kami sangat bangga dan bahagia atas bantuan ini, karena dari 42 pondok pesantren yang mendapatkan bantuan tahap pertama se Sulawesi Tengah, Tolitoli mendapatkan jatah yang paling banyak yakni delapan pondok pesantren,”ungkapnya.
Muchlis juga berharap kepada pimpinan pondok pesantren agar dapat memanfaatkan serta menggunakan bantuan ini dengan sebaik-baiknya dalam rangka menunjang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid-19.
Sementara itu, Kabid Pakis Kanwil Kemenag Sulteng Gasim Yamani pada kesempatan tersebut menghimbau kepada seluruh pimpinan ponpes yang mendapatkan bantuan pembelajaraan daring ini agar dapat mempergunakan uang tersebut dengan sebaik-baiknya.
Gasim Yamani juga menyampaikan bahwa untuk mengelolah suatu pendidikan semuanya sudah ada regulasinya baik majelis ta’lim, TPA/TPQ, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) sampai dengan pondok pesantren semuanya sudah harus ada izin operasionalnya. ”seiring dengan itu pemerintah sudah mewajibkan seluruh lembaga pendidikan agama dan keagamaan islam wajib hukumnya untuk memiliki izin operasionalnya”, jelasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Seksi Pondok Pesantren dan Mahad Ali Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah Nurhayati, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Tolitoli Andi Nurhayati, Pimpinan Pondok Pesantren sera jabatan Pelaksana Seksi Pendidikan Diniyah dan Pontren.
By.(Suherman)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H