
46 ASN Dan Pramubakti Kemenag Donggala Ikuti Swab PCR

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, mengikuti Swab PCR di Aula Kantor Kemenag Donggala bersama Ibu Kandep Hj.Nirmala Rusdin
Donggala ( Kemenag Donggala) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala H. Rusdin, bersama Ibu Kepala Kantor Kemenag Donggala Hj. Nirmala Rusdin, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Donggala, Sarina Unok, mengikuti pelaksanaan Swab PCR, untuk pencegahan penularan Covid-19, di aula Kemenag Donggala, pada hari kamis, tanggal 5 Agustus 2021
Dalam sambupatannya H. Rusdin, mengatakan bahwa kegiatan Swab PCR ini sangat penting bagi kita karena bertujuan untuk pencegahan terjadinya penularan virus Covid -19, kegiatan ini jadi kesempatan bagi ASN dan Pramubakti di Kantor Kemenag Donggala untuk di Swab PCR untuk pembekalan tubuh agar tidak terpapar virus Covid 19, terangnya.
Olehnya kepada Tim Satgas Covid -19 dari Puskesmas Donggala yang dipimpin oleh Syahdan, kami mengucapkan terima kasih atas waktunya untuk datang di Kantor Kemenag Donggala memberikan Swab PCR kepada kami semoga bermanfaat, tutur Rusdin.
Pada kesempatan itu Ketua Tim satuan tugas ( satgas) Covid-19, Syahdan, menyampaikan kegiatan ini yang kami lakukan adalah salah satu usaha untuk pencegahan terjadinya penyebaran virus pandemi Covid-19, maka diharapkan kepada kita semua untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan 5 M itu.
Kegiatan Swab PCR ini melibatkan tiga orang Dokter dan tuju orang tenaga medis dari Puskesmas Donggala, dan jumlah peserta dari ASN dan Pramubakti yang mengikuti Swab PCR sebanyak 46 orang.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029