
Kakanwil Resmikan PTSP Kemenag Parigi Moutong

Ket: Kakanwil bersama asisten II Kab Parimo mendapatkan pelayanan dari PTSP Kemenag Kab Parimo
Parigi (Kemenag Sulteng) - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Parigi Moutong menjadi Kemenag kabupaten ke sepuluh atau yang terakhir yang diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Rusman Langke di Tahun 2019.
Dari keseluruhan PTSP yang ada diharapkan dapat memberikan layanan publik yang lebih baik karena Hal ini merupakan wujud komitmen Kemenag Sulteng dalam melaksanakan reformasi birokrasi dan melaksanakan layanan publik secara optimal di seluruh kemenag kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.
Kakanwil meresmikan PTSP Kemenag Parigi Moutong pada Sabtu, 28 Desember 2019 disaksikan oleh Bupati Parigi Moutong yang diwakili oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Forkopimda Kabupaten Parigi Moutong, Kepala Kemenag Kab Parigi Moutong dan beberapa pejabat eselon III kemenag Sulteng.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa pelaksanaan Layanan terpadu satu pintu dalam rangka meningkatkan pelayanan publik mewujudkan good governance untuk mempercepat dan mempemudah pelayanan kepada masyarakat. Sehingga Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengapresiasi upaya Kemenag dalam mewujudkan PTSP.
“Kab Parigi Moutong memiliki karakteristik geosentris yang luar biasa di wilayah kami ditempuh 7jam 472 km” jelas dr. Agus S. Hadi membacakan sambutan Bupati.
Menurutnya pemerintah Harus melakukan pelayanan yang tepat dan cepat sehingg kecamatan terujung dari selatan dan utara bisa dilayani dalam satu kali pelayanan.
Bupati juga mengharapkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap mengedepankan pelayanan dengan hati.
“Gunakan hati utk memberikan yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat.”pungkasnya.
PTSP Kemenag Kab Parigi Moutong melayani 28 layanan yakni layanan konsultasi data dan informasi, perizinan, rekomendasi dan layanan surat. Peresmian PTSP juga dihadiri ASN kemenag Kab Parigi moutong, serta tokoh agama dan masyarakat kab parigi moutong.(/lis)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029