
Buka Pelatihan Metodologi Pembelajaran, Kankemenag Pinta Guru Harus Rajin

Ket: Sambutan Kankemenag
Ampana (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Tojo Una Una, H. Muh. Syahruddin, Senin (10/06/24), membuka kegiatan Pelatihan Metodologi Pembelajaran Angkatan III Kantor Kementerian Agama Tojo Una Una.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan (BDK) Manado ini, dipusatkan di Ruang Pertemuan Kantor Kemenag Kota Tojo Una Una yang diikuti oleh 30 peserta.
Dalam acara pembukaan tersebut hadir Kasubbag Tata Usaha, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Widyaiswara, Ketua dan panitia dari BDK Manado, serta 30 orang peserta Guru Madrasah Tingkat (MI-MTs-MA) se-Kota Tojo Una Una.
Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kompetensi guru tentang metodologi pembelajaran. Kakankemenag menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada BDK Manado yang telah melaksanakan Diklat di Kemenag Tojo Una Una.
“Kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti pelatihan ini dengan baik dan serius, simak dengan baik dan cermati apa yang disampaikan oleh widyaiswara”, pesan Syahruddin.
“Sebagai seorang Guru, tentunya memiliki tanggungjawab yang besar bagi peserta didiknya karena guru agama mempunyai andil menentukan moralitas generasi penerus”, ujarnya.
Lebih lanjut, Kakan Kemenag juga menyampaikan bahwa dalam mempelajari metodologi pembelajaran ini kuncinya adalah rajin, karena ketika guru itu rajin maka kita akan berhasil mendidik generasi emas indonesia, namun jika sebaliknya maka secanggih apapun metodologinya maka itu tidak akan berhasil.
“Di era sekarang ini, guru tidak boleh kalah bersaing dengan siswa, guru harus mampu menggunakan dan memanfaatkan teknologi komunikasi dalam melaksanaan pembelajaran”, pungkasnya.
Selain itu, kakankemenag juga berharap akan ada evaluasi di akhir pelatihan agar dapat mengukur sejauh mana peserta memahami materi yang disampaikan.
Selanjutnya, penyematan id card peserta sebagai tanda dimulainya pelatihan ini yang akan berlangsung selama 6 hari dari Senin tanggal 10 hingga Sabtu 15 Juni 2024 nanti.



- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029