
Kakanwil Pimpin Apel Perdana pasca Idulfitri di Kemenag Sigi

Ket: Kakanwil memberikan arahan pada Apel Perdana Pasca Idulfiti di Kemenag Sigi
Palu (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Ulyas Taha, memberikan arahan pada apel perdana pasca libur dan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriyah, Senin (9/5).
Kakanwil memberikan motivasi kepada ASN Kemenag Sigi untuk selalu memiliki energi positif dalam bekerja serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pegawai Kemenag perlu memiliki pola pikir (mindset) yang baik dalam bekerja, mengelola pikiran dan hati sehingga dapat menikmati pekerjaan yang dilakukan.
ASN juga diharapkan dapat mengelola pribadinya, keluarganya dengan baik, agar dapat bekerja dengan baik. Sebagai ASN yang memiliki hak dan kewajiban. Setelah menerima hak, harus menunaikan kewajiban yakni bekerja dengan baik, tutur Kakanwil.
Kakanwil juga menjelaskan tentang Surat Edaran Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Kemenag pasca hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriyah.
Menurut Kakanwil, dalam Diktum A poin 1 dinyatakan edaran tersebut untuk mencegah arus balik lebaran, sehingga untuk wilayah Sulawesi Tengah yang tidak mengalami kemacetan arus balik, sehingga kebijakan untuk Sulteng WFO (Work From Office) 75% dan WFH (Work From Home) 25%.
Diakhir arahannya, Kakanwil mengajak ASN Kemenag Sigi untuk siap melaksanakan pelayanan dengan baik pasca libur dan cuti bersama idulfitri.
"Mari kita bekerja melayani umat dan masyarakat yang memiliki harapan besar kepada kita," pungkas Kakanwil menutup arahannya.
Apel Perdana di Kemenag Sigi dihadiri Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulteng Kiflin, dan diikuti pegawai Kemenag Sigi, pegawai KUA, dan Madrasah di wilayah Sigi.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029