
Kemenag Parimo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Perjiwa 2,5 Kg Beras (Rp. 25.000,-)

Ket:
Parigi(Kemenag Sulteng)-Kantor Kementerian Agama Parigi Moutong telah menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Hal tersebut sesuai dengan surat Kemenag Parigi Moutong Nomor: B 439/Kk.22.09/3/BA.03.1/04/2022 tanggal 05 April 2022 tentang penetapan zakat fitrah di kabupaten Parigi Moutong.
Kepala Kantor Kemenag Parigi Moutong Muslimin yang ditemui diruang kerjanya (jumat 08/4/22) menyatakan, bahwa tahun ini besaran pokok zakat fitrah masih hampir sama dengan penetapan zakat fitrah pada tahun sebelumnya, yakni 2,5 kilo gram atau 3,5 liter beras perjiwa/orang.
Muslimin menyampaikan zakat fitrah bisa juga di bayar dalam bentuk uang tunai sebesar Rp25 ribu. Dengan perhitungan harga beras yang biasa dikonsumsi yakni Rp10 ribu perkilogram.
Sebelum menetapkan besaran zakat fitrah Kemenag Parimo telah melakukan surfey akan harga bahan pokok beras di pasar, dan juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong.
Selanjutnya Muslimin mengimbau kepada masyarakat, agar dalam membayar zakat kepada pihak yang telah di tunjuk oleh pemerintah dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), LAZ/UPZ Parimo." Dan sebaiknya di mulai pada awal Ramadhan.
Muslimin menambahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang alur pembayaran zakat fitrah baik itu melalui spanduk, selebaran, media elektronik serta ke masjid-masjid.
Pembayaran baik Zakat fitrah maupun zakat Mal dapat dilakukan dengan langsung menemui petugas Amil Zakat atau di transfer melalui rekening BAZNAS Parimo.
(Ahdal)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H