
Melalui Peran Pengawas Dan Seksi Pendis, Kakankemenag Harapkan Prestasi Akademik Madrasah Meningkat

Ket: Kakankemenag (batik biru) dan Kasi Pendis Kemenag Kota Palu
Palu (Kemenag Sulteng) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Dr. H. Nasruddin L. Midu, M. Ag, memberikan arahan dalam kegiatan Pembinaan Para Pengawas Madrasah yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pengawas Madrasah dengan Kepala Seksi Pendis, Irsan S.Ag, diruang Rapat DWP Kemenag Kota Palu. Rabu (03/08).
Dalam arahannya, Kakankemenag mengatakan Pendidikan Islam menjadi tanggung jawab semua pihak yang berkepentingan di dunia pendidikan (Pemerintah, orang tua, guru, sekolah, dan lingkungan sekitar) termasuk pengawas madrasah. Menurutnya pengawas sekolah/madrasah berfungsi sebagai supervisor pendidikan dengan tugas melaksanakan pengawasan akademik berupa bantuan professional kepada guru , agar guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga dapat mempertinggi hasil belajar siswa.
Kakankemenag Nasruddin juga membahas tentang persoalan di madrasah, seperti adanya madrasah yang belum dibayarkannya tunjangan akibat kelalaian dalam penginputan data (oleh madrasah tersebut), olehnya itu perlu untuk saling mengingatkan dalam bentuk tertulis.
Selain itu, dirinya juga membahas tentang pengangkatan kepala madrasah swasta, menurutnya hal tersebut merupakan hak dari yayasan bersangkutan. Namun pihak Seksi Pendis perlu mengirimkan surat ke madrasah, menyangkut ketentuan-ketentuan pengangkatan kepala madrasah serta pengawas memberikan penguatan dan penjelasan kepada pihak madrasah.
Nasruddin juga membahas terkait PPDB yang menurutnya perlu peran Pengawas di wilayah kerja masing-masing. Dirinya juga mendorong agar para pengawas berperan aktif mengawal para guru dalam meningkatkan prestasi akademik madrasah serta berkoordinasi dengan Seksi Pendis. Harapanya melalui sinergitas yang dibangun, madrasah di Kota Palu tidak kalah saing dengan sekolah-sekolah unggulan lainnya.
“Pengawas Pembina dan Kasi Pendis agar terus melaksanakan pembinaan di madrasah terkait persiapan KSM kedepan, agar madrasah khususnya madrasah negeri bisa mewakili Provinsi Sulawesi Tengah dalam ajang seperti KSM. ”harapnya.
Nasruddin mengajak para pengawas yang dipimpin oleh Ketua Pokjawas, Alfian, untuk merapatkan barisan untuk menentukan langkah pembinaan persiapan KSM.
"Madrasah dikatakan berkualitas apabila mampu mendidik siswanya mampu meraih prestasi-prestasi akademik," pungkasnya
(Fuad)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029