
Sesalkan Terjadinya Kerumunan Pengajian, Menag Harap Tokoh Agama Lebih Arif saat Pandemi
.jpg)
Ket:
Siaran Pers
Kementerian Agama
*Sesalkan Terjadinya Kerumunan Pengajian, Menag Harap Tokoh Agama Lebih Arif saat Pandemi*
Kerumunan massa terjadi dalam pengajian dan Haul Syech Abdul Qadir Jaelani di Cilongok, Banten. Tampak banyak jemaah pengajian yang tidak ketat dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan, 29 November 2020.
Kerumunan dan tidak dipatuhinya protokol kesehatan tersebut disesalkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Di tengah pandemi, Menag berharap, semua pihak, apalagi tokoh agama, bisa lebih arif dan pro aktif dalam ikhtiar mencegah setiap potensi penularan Covid-19.
“Saya menyesalkan kerumunan yang terjadi pada Haul Syech Abdul Qadir Jaelani di Cilongok, Banten. Jemaahnya membludak dan banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Menag di Jakarta, Rabu (02/12).
“Saya harap semua pihak, terlebih tokoh agama, untuk bisa lebih arif menyikapi pandemi Covid-19 ini dengan meminimalisir setiap potensi kerumuman yang bisa berakibat penularan,” lanjutnya.
Menurut Menag, kegiatan pengajian adalah hal positif dalam mencerahkan umat. Namun, di tengah pandemi, pelaksanaan pengajian juga harus disesuaikan sehingga tidak berpotensi mengakibatkan masalah kesehatan bagi warga.
“Pemerintah terus berupaya mengatasi pandemi Covid-19. Tapi tentu perlu partisipasi masyarakat, khususnya dalam kepatuhan menerapkan protokol kesehatan,” tegas Menag.
Menag berharap kerumuman massa dalam berbagai bentuk kegiatan dapat dihindari terlebih dahulu sampai kondisi pandemi berakhir. “Ini masih pandemi. Kegiatan pengajian dan lain sebagainya, bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga umat tetap bisa mengikutinya, tanpa harus berkerumun sebagaimana biasanya,” kata Menag.
“Semoga pandemi ini lekas berakhir sehingga kehidupan bisa kembali normal. Aamiin,” tandasnya.
Humas
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029