
Pendis Kemenag Donggala Laksanakan Rakor Optimalisasi Pencairan Anggaran

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala Membuka rapat koordinasi optimalisasi pencairan anggaran
Donggala (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin membuka Rapat Koordinasi (Rakor) tentang optimalisasi pencairan anggaran tunjangan profesi guru, tukin dan insentif guru PNS dan guru Non PNS pada Madrasah tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Seksi Pendidikan Islam (Pendis) di Aula MTsN I Donggala, senin (03/8-2020)
Dalam arahannya Rusdin mengemukakan pencairan tunjangan profesi guru, tukin dan insentif guru PNS dan guru Non PNS harus dibayar setiap bulan. Kepala Sekolah, operator dan satker harus banyak melakukan koordinasi untuk memperlancar proses pelaksanaan pencairan tunjangan profesi, insentif dan lauk pauk guru, baik yang PNS maupun guru honorer.
Kakankemenag mengatakan minimnya serapan anggaran di Seksi Pendis salah satu penyebabnya adalah karena kekurangan tenaga operasional sehingga satker di Pendis ada yang tidak berjalan dengan baik akibatnya menghambat proses pelaksanaan pencairan tunjangan profesi guru.
Kemudian Kasubbag TU, mengharapkan kesadaran kepada kita semua, Kepala Sekolah, operator dan satker untuk mengikuti aturan dan sistem yang ada dalam proses pelaksanaan pencairan tunjangan profesi guru, tukin, insentif dan lauk pauk guru PNS dan Non PNS, sehingga target batas waktu pencairan dana anggaran bisa tepat waktu setiap bulan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubbag TU, Sarina Unok, Kepala MTsN 1 Donggala, Dedi Hariyadi serta Plh. Kasi Pendis, Ridwan, yang diikuti para Kepala Sekolah MIN, MTs, dan MA Negeri dan Swasta dengan operatornya dan satker di pendis. (humas)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029