
Koordinasi Kemenag dan Pemerintah Daerah dalam Pencegahan Covid-19

Ket: Kasubag TU Mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Covid-19
Bangkep (Kemenag Sulteng),- Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Kepulauan Riatman A. Nursin mengikuti rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan pada hari Kamis 22 Juli 2021.
Kegiatan ini dihadiri juga oleh Dinas Kesehatan, Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Trikora Bangkep, TNI, Polri, dan Camat se Kabupaten Bangkep. Rapat ini sendiri dibuka oleh Sekretaris Daerah Kab Bangkep Rusli Moidadi sekaligus memimpin jalannya rapat.
Beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan kegiatan ini yaitu menyepakati secara bersama langkah-langkah pencegahan yang harus dilakukan dalam menghambat laju peningkatan kasus positif covid-19 di Kab Bangkep, mulai dari pembahasan tentang proses belajar mengajar disekolah, kegiatan-kegiatan dirumah ibadah, dan bagaimana menjaga protokol kesehatan ditempat keramaian seperti pasar.
Dalam kegiatan ini Riatman menyampaikan untuk meningkatkan kerja sama antar instansi Pemerintah di Kabupaten, Kecamatan, hingga tingkat Desa. “perlu adanya koordinasi yang baik disetiap tingkat pemerintahan, untuk Kemenag Bangkep sendiri telah aktif mensosialisasikan protokol kesehatan disetiap kegiatan ibadah melalui KUA dan penyuluh agama yang berada di Kecamatan maupun disetiap Desa. Selanjutnya adalah bagaimana meningkatkan koordinasi antara penyuluh-penyuluh agama dan pemerintah kecamatan dan desa agar dapat bekerja lebih maksimal” kata Riatman.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H