Sosialisasikan KMA 660 di Masjid At-Taqwa Ujuna, Ini Dua Hal Yang Dijelaskan Kakankemenag
Palu (Kemenag Sulteng) --- Seusai Shalat Jum'at (18/06), Kakankemenag Kota Palu, H. Nasruddin L. Midu bersama Pejabat Pengawas PHU, H.M Thalib dan KUA Palu Barat, Haerullah M. Arief mensosialisasikan KMA 660 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M di Masjid At-Taqwa Kelurahan Ujuna.
Dalam sosialisasi tersebut, Kakankemenag Nasruddin juga menyampaikan dua hal, yakni tentang dasar pertimbangan pembatalan keberangkatan haji serta meluruskan spekulasi liar terkait pengelolaan dana jemaah haji.
Nasruddin mengatakan bahwa pemerintah mengambil langkah pembatalan karena mempertimbangkan tiga hal, yakni kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji.
Apalagi pemerintah Arab Saudi juga menutup kuota haji untuk jemaah haji luar negeri.
"Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan ibadah haji dilakukan oleh warga negara Saudi dan penduduk negara lain yang sudah berada di negara tersebut atau ekspatriat," ungkapnya.
Sementara itu terkait spekulasi liar tentang pengelolaan dana haji dalam bentuk investasi. Kakankemenag mengatakan bahwa Kepala Badan Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimayu sudah menjawab hal tersebut pada beberapa kesempatan.
Mantan Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh pada Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah ini mengungkapkan bahwa Jemaah Haji mendapatkan nilai manfaat dari setoran tersebut.
Jemaah bisa mengecek informasi terkait dana haji pada BPKH.GO.ID
(Fuad)
- 1 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 2 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 3 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 4 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 5 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024