- Kontributor
21 Juni 2021 0:0:0 167

Sosialisasikan KMA 660 di Masjid At-Taqwa Ujuna, Ini Dua Hal Yang Dijelaskan Kakankemenag

Ket: Kakankemenag Palu saat menyampaikan sosialisasi


Palu (Kemenag Sulteng) --- Seusai Shalat Jum'at (18/06), Kakankemenag Kota Palu, H. Nasruddin L. Midu bersama Pejabat Pengawas PHU, H.M Thalib dan KUA Palu Barat, Haerullah M. Arief mensosialisasikan KMA 660 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M di Masjid At-Taqwa Kelurahan Ujuna.

Dalam sosialisasi tersebut, Kakankemenag Nasruddin juga menyampaikan dua hal, yakni tentang dasar pertimbangan  pembatalan keberangkatan  haji serta meluruskan spekulasi liar terkait pengelolaan dana jemaah haji. 

Nasruddin mengatakan bahwa pemerintah mengambil langkah pembatalan karena mempertimbangkan tiga hal, yakni kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji. 

Apalagi pemerintah Arab Saudi juga menutup kuota haji untuk jemaah haji luar negeri. 

"Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan ibadah haji dilakukan oleh warga negara Saudi dan penduduk negara lain yang sudah berada di negara tersebut atau ekspatriat," ungkapnya.

Sementara itu terkait spekulasi liar tentang pengelolaan dana haji dalam bentuk investasi. Kakankemenag mengatakan bahwa  Kepala Badan Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimayu sudah menjawab hal tersebut pada beberapa kesempatan. 

Mantan Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh pada Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah ini mengungkapkan bahwa Jemaah Haji mendapatkan nilai manfaat dari setoran tersebut. 

Jemaah bisa mengecek informasi terkait dana haji pada BPKH.GO.ID 

(Fuad)

Tags: -

Editor: Lilis Basira
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex