
Begini Layanan Konsumsi Jemaah Haji Pra dan Pasca Armuzna

Ket:
Makkah (Kemenag Sulteng) – Kakanwil Kemenag Sulteng Ulyas Taha kembali mengingatkan kepada para petugas kloter agar menyampaikan edaran terkait layanan konsumsi jemaah haji pra dan pasca Armuzna (Arafah, Mina, dan Muzdalifah), Senin 4 Juli 2022.
Menurutnya, selama di Armuzna, jemaah akan dilayani oleh Muasasah Asia Tenggara, layanan makanan di hotel bukan berhenti tapi berganti ke Armuzna. Kemudian, menu yang telah dikirimkan PPIH ke Muasasah adalah menu citarasa nusantara seperti menu-menu makanan saat jemaah berada di hotel. Jemaah haji akan menerima layanan makanan sebanyak 16 kali di Armuzna, tambahnya.
Adapun edaran yang terbit pada 2 Juli 2022 tersebut, menjelaskan bahwa Jemaah haji masih mendapatkan layanan konsumsi di hotel sebelum Armuzna yakni tanggal 7 Dzulhijjah 1443H.
Kepala Bidang Penyelengara Haji dan Umrah Sektor 2 Lutfi Yunus selaku Kepala Sektor 2 Makkah melalui pesan Whatsapp menambahkan selama di Armuzna, tanggal 8-13 Dzulhijjah 1443H, layanan konsumsi akan diberikan di tenda-tenda Jemaah haji. Selama di Arafah layanan konsumsi mulai saat makan siang tanggal 8 Dzulhijjah dan berakhir pada makan pagi tanggal 13 Dzulhijjah 1443H. Sehingga tidak ada layanan konsumsi di hotel selama Armuzna.
“Jemaah haji akan mulai mendapatkan makan siang di Arafah tanggal 8 Dzulhijjah. Jadi, tanggal 8 tidak ada sarapan pagi di hotel. Akan ada distribusi snack pagi yang didistribusikan bersamaan dengan makan malam tanggal 7 Dzulhijjah,” kata Lutfi.
Selanjutnya Jemaah haji akan mendapatkan layanan konsumsi Kembali di hotel pada tanggal 14 Dzulhijjah 1443H setelah Armuzna, pungkasnya.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H