Kemenag dan BPJS Kesehatan Mou Tingkatkan Layanan Kesehatan Jemaah & Petugas Haji
Siaran Pers
Kementerian Agama
Kementerian Agama RI bersama BPJS Kesehatan menjalin sinergi penguatan layanan kesehatan bagi jemaah dan petugas haji.
Sinerg inj ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama terkait sinergitas tugas dan fungsi dalam optimalisasi program jaminan kesehatan nasional guna mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan bagi jemaah haji reguler dan petugas haji.
Penandatanganan MpU dilakukan oleh Menag Nasaruddin Umar dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Hadir menyaksikan, Menko PMK Pratikno, Kepala Badan Penyelenggara Haji Irfan Yusuf dan Kepala BPHK Fadhlul Imansyah.
Menko PMK Pratikno mengatakan sinergi ini merupakan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan haji, terutama di bidang kesehatan jemaah dan petugas haji.
“Seperti kita ketahui pergi haji itu luar biasa, antriannya panjang, terus kemudian juga usia jamaah ini kan juga banyak yang lansia. Oleh karena itu peningkatan pelayanan untuk jamaah ini juga menjadi sangat penting untuk terus kita tingkatkan. Jadi oleh karena itu kami di PMK memfasilitasi,” ucapnya, Kamis (12/12/2024).
Menag Nasaruddin Umar menceritakan bahwa Kerajaan Arab Saudi sangat mengapresasi pelaksanaan haji yang dilakukan Indonesia. Bahkan, mereka menyampaikan bahwa Arab Saudi menjadikan pelaksanaan haji Indoensia sebagai referensi, termasuk di bidang kesehatan.
“Insya Allah ke depan, Kemenag punya standar yang lebih baik dari segi pelayanan. Kami sudah punya pola yang biasa diterapkan. Semoga pelaksanaan haji 2025 bisa lebih baik karena kami sudah menyiapkan segala halnya,” ucap Menag.
Ia pun berharap, dengan penandatanganan MoU ini, peningkatan layanan kesehatan bagi jemaah dan petugas haji bisa lebih baik serta mampu menjamin mereka sebelum berangkat, saat pelaksanaan hingga kepulangan haji.
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa ada tiga hal yang menjadi poin pada penandatanganan MoU ni. Pertama bahwa tidak hanya jemaah haji saja yang perlu jaminan kesehatan tapi keluarganya juga yang diperhatikan, “Kalau dulu itu cuma haji khusus ya, sekarang regular termasuk gitu, jadi itu yang pertama,” ujarnya.
Kedua, adanya interoperabilitas data antara Kemenag dan BPJS Kesehatan. Terakhir, perlunya sosialisasi bersama terkait jaminan kesehatan yang perlu dimiliki bagi jemaah. Karena menurutnya banyak yang masih belum paham bahwa perlunya jaminan kesehatan bagi jemaah.
Humas Kemenag RI
- 1 Petunjuk Penggunaan Aplikasi CAT Petugas Haji 2025 tingkat Pusat
- 2 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) CPNS Kemenag 2024
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Kementerian Agama Tahun 2025
- 5 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Tahun Anggaran 2024