
Deklarasi Kerukunan Perkuat Kerukunan, Kedamaian dan Keamanan di Sulteng

Ket: Kakanwil H. Rusman Langke (keenam dari kanan) bersama Ketua Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet (keempat kanan) bersama Ketua FKUB Sulawesi Tengah Zainal Abidin (kelima kanan) serta sejumlah tokoh lintas agama lain mengucapkan ikrar menjaga kerukunan dan perdamaian di Gong Perdamaian Nusantara, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (23/11/2019). Foto: Ula
Palu (Kemenag Sulteng) - Kakanwil Kemenag Sulteng Dr. H. Rusman Langke, M.Pd menandatangani Deklarasi Kerukunan dari tokoh lintas agama yang tergabung dalam Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) se- Sulawesi Tengah (Sulteng) yang sepakat meningkatkan kerukunan di Prov. Sulteng bertempat di Bangunan Gong Perdamaian Monumen Tugu Nosarara Nosabatutuo, Sabtu, 23/11/2019
Kakanwil berharap dengan komitmen tokoh lintas agama dalam meningkatkan kerukunan yang terlihat dalam deklarasi umat beragama ini dapat memperkuat kerukunan, kedamaian dan keamanan di Prov. Sulteng.
Deklarasi tokoh lintas agama memuat lima poin penting. Pertama, tokoh lintas agama dalam FKUB bertekad menjadi terdepan dan bersama segenap komponen bangsa dan pemerintah daerah Sulawesi Tengah, untuk terus membangun dan merawat kerukunan beragama dan kerukunan nasional, demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika.
Kedua, menolak segala bentuk penyebaran berita bohong/hoaks ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan konflik, menciderai kerukunan beragama dan kekacauan bangsa.
Ketiga, mengimbau dan mengajak seluruh komponen umat beragama untuk menghargai perbedaan, mengedepankan persamaan dan meminimalisir kecurigaan dan prasangka buruk terhadap sesama penganut baragama, demi terciptanya kerukunan, kedamaian dan keamanan di Sulawesi Tengah.
Keempat, mengajak seluruh komponen masyarakat beragama untuk menolak segala bentuk eksploitasi isu-isu SARA, faham intoleran, radikalisme dan terorisme yang sangat berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan
Kelima, mengajak seluruh komponen umat beragam untuk memperkuat kearifan lokal, sebagai daya tangkal intoleran, radikalisme dan terorisme, yang saat ini sedang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. mendukung TNI dan Polri untuk bertindak tegas sesuai aturan terhadap orang-orang yang merusak persatuan, merongrong NKRI dan menciderai kedamaian umat beragama.
Bertindak sebagai deklarator dalam deklarasi tokoh lintas agama yang tergabung dalam FKUB ialah Dr Muhtadin Dg Mustafa, disaksikan dan diikuti seluruh tokoh lintas agama.
Deklarasi itu ditandatangani oleh Kanwil Kementerian Agama Sulteng, Kesbangpol Sulteng, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kemenag RI, Ketua FKUB Sulteng dan Asosiasi FKUB Indonesia dan semua FKUB dari dua belas kabupaten dan satu kota Palu. (Inmas)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029