
KaKanKemenag Parimo Gelar Rakor Bersama Pejabat Kemenag

Ket:
Parigi (Kemenag Sulteng) - Hari pertama kerja di kantor atau lebih di kenal dengan Work From Office (WFO) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong, Muslimin memimpin rapat koordinasi bersama para pejabat di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Parigi Moutong Jum’at, 05/05/2020.
KaKanKemenag memulai arahannya dengan menyampaikan minal aidin walfaidzin mohon maaf lahir dan batin atas segala khilaf dan salah selama beraktivitas kepada seluruh peserta rapat.
Ada tiga agenda yang dibahas dalam rapat ini; pertama, pembahasan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid di masa pandemi. Yang kedua, Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 Masehi. Yang ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal Baru dan Surat Edaran menteri Agama nomor 16 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai kementerian agama dalam tatanan normal baru.
Muslimin meminta kepada para pejabat agar segera menindak lanjuti semua surat edaran yang ada agar masyarakat bisa segera menyesuaikan beradaptasi dengan situasi New Normal atau tatanan normal baru hidup di masa pandemi.
Rakor di ikuti oleh Kasubbag Tata Usaha H. Mappeasse, Kasi PHU H Sudirman Tjora, Kasi Pendis Saehan Marilau, Pembimas Kristen Amos, Pembimas Hindu I Kadek Dwijadinarta, Penyuluh Agama Islam serta beberapa Pegawai staf KanKemenag Parimo. (Bgs/Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029