
Posko Covid-19 Kemenag Morut Salurkan 83 Paket Sembako

Ket:
Morowali Utara (Kemenag Sulteng)- Posko Covid-19 Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Morowali Utara (Morut), menyalurkan 83 paket sembako kepada imam masjid, pegawai syara’ dan penyuluh agama non PNS.
Paket sembako diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kab. Morowali Utara, Marwiah, Senin, 18 Mei 2020.
Paket Sembako tersebut merupakan donasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Kab. Morut yang dikirimkan ke rekening Gugus Tugas Covid-19 Kemenag RI. Kemudian disalurkan kembali ke Posko Siaga Covid-19 Kanwil dan kabupaten/kota untuk disalurkan kepada yang membutuhkan.
Adapun isi paket berupa; lima kilogram beras, satu bungkus gula putih, satu kaleng susu dan satu botol minuman ABC. “Dari segi kuantitas tidak banyak, tapi semoga bisa meringankan beban di saat ini,” ujar Marwiah, perempuan pertama yang menjabat sebagai Kepala Kemenag Kabupaten di Sulteng ini.
Dalam sambutannya, Marwiah mengucapkan terima kasih atas kerja keras yang telah diberikan para imam masjid, pegawai syara’, dan penyuluh agama non PNS, dalam mendukung pelaksanaan tugas Kemenag Kab. Morut.
Dia mengimbau agar tetap mengikuti protokol kesehatan dan keputusan MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang telah ditetapkan dalam menjalankan ibadah dalam masa pandemi ini.
“Mari kita menjaga. Ketika Kita abaikan, maka Kita juga sedang membahayakan orang lain,“ pungkasnya. (marlina)
Penulis: Marlina
Editor: Lilis
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H