
Kakanwil mulai hari ini ASN kerja dari rumah diperpanjang sampai 21 April 2020

Ket: Kakanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke
Palu,- Kebijakan kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama diperpanjang sampai 21 April 2020.
Awalnya, kebijakan itu berakhir pada Selasa (31/3/2020).
" Ya, mulai hari ini diperpanjang sampai 21 April 2020 " kata Kakanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke di hubungi via telepon.(30/3).
Selama dalam tenggang waktu pelaksanaan bekerja di rumah, pegawai tidak diizinkan bepergian keluar daerah atau mudik. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona, ujarnya.
Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 ini merupakan perubahan atas Surat Edaran sebelumnya yang mengatur WFH hingga 31 Maret 2020, kata Rusman.
Penyesuaian SE dilakukan setelah mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 akhir-akhir ini yang semakin meluas dan berbagai kebijakan baru terkait dengan sinergi untuk menghambat penyebaran virus tersebut, serta dalam upaya untuk melaksanakan physical distancing dan memprioritaskan kesehatan serta keselamatan pegawai tuturnya.
Selama WFH, pegawai juga dapat mengedukasi masyarakat sekitar untuk menjaga jarak fisik (physical distancing) dan tidak mudik. Terkait layanan dan koordinasi, agar bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai 21 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi, pungkasnya.
( Humas )
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H