- Kontributor
31 Maret 2020 0:0:0 1502

Kakanwil mulai hari ini ASN kerja dari rumah diperpanjang sampai 21 April 2020

Ket: Kakanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke


Palu,- Kebijakan kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama diperpanjang sampai 21 April 2020. 

Awalnya, kebijakan itu berakhir pada Selasa (31/3/2020).

" Ya, mulai hari ini diperpanjang sampai 21 April 2020 " kata Kakanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke di hubungi via telepon.(30/3).

Selama dalam tenggang waktu pelaksanaan bekerja di rumah, pegawai tidak diizinkan bepergian keluar daerah atau mudik. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona, ujarnya.

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 ini merupakan perubahan atas Surat Edaran sebelumnya yang mengatur WFH hingga 31 Maret 2020, kata Rusman.

Penyesuaian SE dilakukan setelah mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 akhir-akhir ini yang semakin meluas dan berbagai kebijakan baru terkait dengan sinergi untuk menghambat penyebaran virus tersebut, serta dalam upaya untuk melaksanakan physical distancing dan memprioritaskan kesehatan serta keselamatan pegawai tuturnya.

Selama WFH, pegawai juga dapat mengedukasi masyarakat sekitar untuk menjaga jarak fisik (physical distancing) dan tidak mudik. Terkait layanan dan koordinasi, agar bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai 21 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi, pungkasnya.

( Humas )

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex