Kakanwil mulai hari ini ASN kerja dari rumah diperpanjang sampai 21 April 2020
Palu,- Kebijakan kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama diperpanjang sampai 21 April 2020.
Awalnya, kebijakan itu berakhir pada Selasa (31/3/2020).
" Ya, mulai hari ini diperpanjang sampai 21 April 2020 " kata Kakanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke di hubungi via telepon.(30/3).
Selama dalam tenggang waktu pelaksanaan bekerja di rumah, pegawai tidak diizinkan bepergian keluar daerah atau mudik. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona, ujarnya.
Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 ini merupakan perubahan atas Surat Edaran sebelumnya yang mengatur WFH hingga 31 Maret 2020, kata Rusman.
Penyesuaian SE dilakukan setelah mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 akhir-akhir ini yang semakin meluas dan berbagai kebijakan baru terkait dengan sinergi untuk menghambat penyebaran virus tersebut, serta dalam upaya untuk melaksanakan physical distancing dan memprioritaskan kesehatan serta keselamatan pegawai tuturnya.
Selama WFH, pegawai juga dapat mengedukasi masyarakat sekitar untuk menjaga jarak fisik (physical distancing) dan tidak mudik. Terkait layanan dan koordinasi, agar bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai 21 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi, pungkasnya.
( Humas )
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama