FKUB Sulteng Gelar Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Moderasi Beragama di Kalangan Pelajar MAN Biau
MAN Biau (Kemenag Sulteng) – Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB) Propinsi Sulawesi Tengah melakukan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Moderasi Beragama di Kalangan Pelajar MAN Biau, Rabu (22/11/2023).
Kegiatan dilaksanakan bertempat di Aula Assa’adah dan dihadiri oleh Wakil Ketua FKUB Sulteng Amin Parakasi, Perwakilan Majelis Agama Kristen Protestan dari Gereja Bala Keselamatan Palu Pendeta Frenky Waleleng, Perwakilan dari Aisyiah Normawati, dan Salawati Dj Hi Abu dari Fatayat NU, serta didampingi juga oleh Wakil ketua FKUB Kabupaten Buol Bapak Sofyan Timumun dan Veronika Bupu Guru Agama Kristen Katolik SDN 12 Bukal.
Pendeta Frenky Waleleng sebagai salah satu Narasumber Utama dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa maksud kedatangan mereka ke Kabupaten Buol khususnnya di MAN Biau ini untuk memperkenalkan secara lebih detail mengenai Moderasi Beragama di Kalangan Pelajar. Mengawali presentasi materinya, Frenky menjelaskan mengenai apa itu FKUB dan peranannya dalam kehidupan beragama.
FKUB merupakan Lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk membantu memperlancar tugas-tugas negara dalam hal membangun dan meningkatkan kerukunan umat beragama dalam masyarakat yang heterogen. Untuk itu kita perlu menjaga 4 pilar kebangsaan yakni Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI, ujar Frenky.
Pendeta dari Gereja Bala Keselamatan Palu ini juga menekankan bahwa kehidupan moderasi beragama harus dijadikan budaya dan karakter bangsa, sehingga sudah tepat jika pemerintan memasukkan program ini dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2020 s.d 2024. Pemerintah juga terus mendorong suksesnya moderasi beragama ini melalui kementerian terkait yakni Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar semua memahami dan menerapakannya dalam kehidupan sehari hari.
“ Tiga hal yang perlu di perhatikan dalam kehidupan bermoderasi adalah saling menerima perbedaan , mengedepankan persamaan , dan tetaplah hidup untuk saling percaya dengan penuh ketulusan,” tuturnya.
Dalam sesi tanya jawab sejumlah siswa yang menjadi peserta sosialisasi mengajukan pertanyaan dan langsung dijawab secara gamblang oleh Wakil Ketua FKUB Propinsi Sulawesi Tengah Amin Parakasi. Salah satu pertanyaan dilontarkan oleh Nirwana siswa kelas X Umar Bin Khattab yang menanyakan tentang Hukum Nikah Beda Agama dilihat dari prospektif moderasi beragama.
“Ada sejumlah aturan dalam kehidupan beragama yang tidak boleh diubah, seperti hukum pernikahan beda agama. Seluruh agama telah menyepakati bahwa nikah beda agama itu tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, jika ada pasangan beda agama memutuskan akan menikah, maka salah satunya harus mengikuti agama pasangannya” jawab Amin. (SH-MAN Biau)
- 1 Petunjuk Penggunaan Aplikasi CAT Petugas Haji 2025 tingkat Pusat
- 2 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) CPNS Kemenag 2024
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Kementerian Agama Tahun 2025
- 5 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Tahun Anggaran 2024