
Kepala KanKemenag Parimo Evaluasi Sosialisasi SE Menag Di KUA Tinombo

Ket:
Parimo (Kemenag Sulteng),- Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Parigi Moutong Muslimin, mengevaluasi para kepala KUA kecamatan tentang sosialisasi SE Menag No 16 dan 17 tahun 2021, di KUA kecamatan Tinombo, Jumat 16 Juli 2021. Muslimin meminta jajarannya yang ada di kecamatan untuk memasifkan edaran Menag tersebut.
Muslimin mengharapkan sosialisasi edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah harus sampai ke masyarakat agar mereka memahami akan situasi ini. Sebagaimana diketahui Kemenag telah menerbitkan surat edaran berkenaan penerapan PPKM Darurat, yakni surat edaran Menag SE 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan sholat hari raya idul adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/ 2021 M. kemudian Kedua, edaran No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul adha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM. Dan yang terakhir adalah SE Menag No 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Olehnya para KUA di minta untuk selalu koordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan, kepolisian, serta satuan tugas lainnya.Surat edaran yang diterbitkan Kemenag tersebut, bertujuan memutus rantai penularan Covid 19, demi keselamatan jiwa masyarakat, ujarnya.
Hadir pada pertemuan tersebut Kepala seksi Bimas Islam Kankemenag Parimo, Kepala KUA, Para Penyuluh Agama Islam Non PNS kecamatan Tinombo.(Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029