
Sertifikat Tanah Kantor Kemenag Banggai Laut Resmi Dimiliki

Ket: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut H. Moh. Taslim saat menerima Sertifikat Tanah Kantor Kemenag Banggai Laut, Jum
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut H. Moh. Taslim, didampingi Kepala Seksi Pendidikan Islam Ansar menerima Sertifikat Tanah Kantor KemenagĀ Banggai Laut dari Kepala BPN Kab. Banggai Laut Siswoyo, Jumat (24/9/2021).
Penyerahan sertifikat tanah tersebut berlangsung diruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Banggai Laut.
Sertifikasi ini merupakan bukti kepemilikan sebagai bentuk pengamanan hukum atas BMN serta wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Aturan itu yang mengamanatkan agar seluruh Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kankemenag Banggai Laut mewakili Kakanwil Kemenag Sulteng menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pihak BPN yang telah membantu dan bekerjasama dengan baik, sehingga proses Sertifikat Tanah Milik Kantor Kemenag Banggai Laut dapat diterbitkan.
"Dengan terbitnya sertifikat resmi kepemilikan tanah ini, menjadi modal awal yang akan dapat membantu proses pembangunan yang akan dilakukan oleh Kantor Kemenag Banggai Laut kedepan" terangnya.
Tentu dengan di berikannya sertifikat ini dapat menjadi harapan tersendiri bagi keluarga Besar Kantor Kemenag untuk perkembangan dan kemajuan Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut.
By. (SU)
- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025