
ASN Kemenag Parimo Dilantik Sebagai Penyuluh

Ket:
Parimo (Kemenag Sulteng),- Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kemenag Parigi Moutong H. Mansur dilantik sebagai penyuluh Agama Islam pertama hasil inpassing/penyesuaian jabatannya, Selasa 27 Juli 2021.
H. Mansur beserta 136 orang lain nya di seluruh Indonesia dilantik oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, dari Jakarta secara daring dan luring.
Kamaruddin Amin dalam sambutannya mengingatkan bahwa tugas utama Penyuluh Agama Islam harus bersinergi bersama Penghulu, selaku ASN yang menjadi ujung tombak Kemenag di tengah masyarakat.
"Jabatan PAI merupakan amanah dari Sang Pencipta." Olehnya amanah itu kiranya dapat memiliki nilai tambah, bermanfaat untuk untuk pribadi maupun orang lain.
Kamaruddin meminta kepada ASN PAI yang baru di Lantik agar dapat mencintai pekerjaan, sehingga menghasilkan karya dan kinerja yang lebih baik dan profesional. PAI mempunyai peranan penting dalam menyampaikan pesan pemerintah kepada masyarakat, serta menangkap pesan masyarakat untuk di ajukan kepada pemerintah, sehingga tercapai keselarasan pelayanan keagamaan di Indonesia.
Dari 136 penyuluh Agama yang di Lantik se-Indonesia, ada tujuh orang yang berasal dari Kemenag provinsi Sulawesi Tengah yakni:
- Sebagai Penyuluh Agama Madya H. Muhammad Ramli
- Penyuluh Agama Muda Anwar Samanhudi dan Marwah Hi Dg Tendri.
- Penyuluh Agama Pertama, Zuhra, Femmi, Amrillah dan H. Mansur. (Ahdal)
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya