
SIDAK Wujud Menjaga Keprofesionalan ASN

Ket:
Banggai (Kemenag Sulteng), Kepala Kantor Kemenag Kab. Banggai Abdul Muluk Lanonci, Pejabat eselon IV Kemenag Banggai bersama Analisis Kepegawaian Hamdi Karim dan seluruh pelaksana kepegawaian serentak turun melaksanakan inspeksi mendadak (SIDAK) di seluruh Madrasah dan KUA se- Kab. Banggai.
Untuk menjangkau 23 kecamatan dalam satu hari maka dibagi menjadi 6 zona. Kepala kantor Kemenag Kab. Banggai di wilayah kecamatan Pagimana, Bunta, Simpang raya, dan Nuhon.
Asri Abasa mengungkapkan Kegiatan Sidak pada dasarnya adalah bentuk perhatian pemerintah agar keprofesionalan pelayanan pada masyarakat terus terjaga serta membentuk karakter ASN yang berintegritas tinggi, tak lupa sebagai silaturahmi antara pimpinan dan jajarannya.
Dalam kesempatan itu, Hamdi Karim mengutarakan Sidak adalah hal biasa pada birokrasi pemerintahan untuk mengukur kedisiplinan kehadiran ASN tanpa terkecuali. Di seluruh Kemenag melakukan hal yang sama (melaksanakan sidak.)
Merujuk surat edaran 06 Tahun 2021 tanggal 30 april 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik, dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara pada kementerian agama dalam masa pandemi corona virus disesase 2019 (COVID-19).
Tak bisa terpungkiri demi menjaga Keprofesionalan Kementerian agama. Jika ada yang mengindahkan seluruh aturan maka harus siap menerima sangsi sesuai aturan yang berlaku. Imbuhnya.
By. Abduh
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H