
Rakor Bersama Kepala KUA, Kakankemenag Donggala Jelaskan Surat Edaran Menag No 16 Tahun 2021

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, memberikan arahan pada KUA dalam rapat koordinasi setiap bulan di Aula Kemanag Donggaala
Donggala ( Kemenag Sulteng ) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala H. Rusdin, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Darwin Panessai, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang rutin digelar setiap bulannya bersama para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dilingkungan Kab. Donggala, di Aula Kemenag Donggala, selasa ( 06/7-2021)
Dalam arahannya, H.Rusdin menyampaikan terkait surat edaran Menteri Agama RI, No 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/2021 M, di luar Wialayah pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Lanjut Rusdin, bahwa tujuan surat edaran Menteri Agama tersebut sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan malam Takbiran, Shalat Idul Idha dan pelaksanaan Qurban tahun 2021, dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Dasar dari pada surat edaran Menteri Agama ini adalah Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Diasease 2019, surat edaran Menteri Agama No 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Idha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H.
Dijelaskannya, ketentuan dalam pelaksanaan hari Raya Idul Adha, malam takbiran diselenggarakan dengan ketentuan Jemaah pada malam takbiran wajib dalam kondisi sehat, malam takbiran boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 tahun sampai dengan 59 tahun, malam takbiran boleh di laksanakan pada zona hijau dan kuning.
Masjid atau Musholla yang melaksanakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh serta hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis dan menerapkan pembatasan jarak serta memastikan tidak ada kerumunan, dan malam takbiran hanya bisa di lakukan oleh jemaah Masjid atau Mushalla dari warga setempat dengan jumlah maksimal 10 orang, tutur Rusdin.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Darwin Panessai, menuturkan bahwa surat edaran Menteri Agama tersebut, para Kepala KUA sebagai garda terdepan Kementerian Agama harus mensosialisasikan kepada masyarakat himbauan Menteri Agama ini, dengan cara yang bijaksana untuk menghindari benturan Jemaah Masjid di tempat tugas masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan tentang pakaian Dinas, untuk hari senin dan selasa menggunakan pakaian seragam hitam putih, kemudian untuk hari rabu dan kamis pakaian baju batik, dan hari Jum’at pakaian bebas tapi rapi.
- 1 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H
- 2 Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2025
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Tahun 2024
- 4 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Tahap II Kementerian Agama Formasi Tahun 2024
- 5 Pengumuman Jadwal dan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN PPPK Tahap II Kementerian Agama Titik Lokasi Luar Negeri