- Kontributor
6 Juli 2021 0:0:0 492

Rakor Bersama Kepala KUA, Kakankemenag Donggala Jelaskan Surat Edaran Menag No 16 Tahun 2021

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, memberikan arahan pada KUA dalam rapat koordinasi setiap bulan di Aula Kemanag Donggaala


Donggala ( Kemenag Sulteng ) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala H. Rusdin, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Darwin Panessai, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang rutin digelar setiap bulannya bersama para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dilingkungan Kab. Donggala,  di Aula Kemenag Donggala, selasa ( 06/7-2021)

Dalam arahannya, H.Rusdin menyampaikan terkait surat edaran Menteri Agama RI, No 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis  penyelenggaraan  malam  Takbiran,  Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/2021 M, di luar Wialayah  pemberlakuan  pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Lanjut Rusdin, bahwa tujuan surat edaran Menteri Agama tersebut sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan  protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan  malam Takbiran, Shalat Idul Idha dan pelaksanaan Qurban tahun 2021, dan bertujuan untuk melindungi  masyarakat  dari penyebaran Covid-19.

Dasar dari pada surat edaran Menteri Agama ini adalah Keputusan Presiden  Nomor 11 tahun 2020 tentang  penetapan kedaruratan  kesehatan masyarakat Corona  Virus  Diasease  2019, surat edaran Menteri Agama  No 15 tahun  2021 tentang penerapan protokol kesehatan  dalam penyelenggaraan  Shalat Idul Idha  dan pelaksanaan  Qurban tahun 1442 H.

Dijelaskannya, ketentuan dalam pelaksanaan hari Raya Idul Adha, malam takbiran diselenggarakan dengan ketentuan Jemaah pada malam takbiran wajib dalam kondisi sehat, malam takbiran boleh diikuti oleh jemaah  dengan usia  18 tahun  sampai dengan 59 tahun, malam takbiran boleh di laksanakan pada zona hijau dan kuning.

Masjid  atau Musholla yang melaksanakan malam takbiran wajib menyediakan  alat pengukur suhu tubuh serta  hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis dan menerapkan pembatasan  jarak serta memastikan  tidak ada kerumunan, dan malam takbiran hanya bisa di lakukan oleh jemaah Masjid  atau Mushalla dari warga setempat dengan jumlah maksimal 10 orang, tutur Rusdin.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Darwin Panessai, menuturkan bahwa surat edaran Menteri Agama tersebut, para Kepala KUA sebagai garda terdepan Kementerian Agama harus  mensosialisasikan kepada masyarakat  himbauan Menteri Agama ini, dengan cara yang bijaksana  untuk menghindari  benturan  Jemaah  Masjid   di tempat tugas masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan tentang  pakaian Dinas, untuk hari  senin dan selasa menggunakan  pakaian seragam  hitam putih, kemudian untuk hari rabu dan kamis  pakaian  baju batik,  dan hari Jum’at  pakaian bebas  tapi rapi.

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex