
Kepala Kankemenag Parimo Buka Pembinaan dan Evaluasi BOP KUA

Ket:
Parigi(kemenag sulteng)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten (Kakankemenag) Parigi Moutong (Parimo) Muslimin, membuka Pembinaan Pengelolaan Biaya Operasional BOP KUA, yang dilaksanakan oleh Kantor Kemenag Parigi Moutong Seksi Bimas Islam, di Aula Kemenag, Sabtu 28 November 2020.
Kakankemenag dalam arahannya mengatakan bahwa saat ini ekspektasi publik terhadap layanan Kantor Urusan Agama (KUA) sangat tinggi dengan mengkomparasikan layanan pada instansi/institusi lain. Menyadari hal tersebut, kini tidak ada alasan ASN untuk tidak mengoptimalkan layanan prima karena tuntutan masyarakat yang luar biasa.
Muslimin meminta para kepala KUA serta penghulu hendaknya jangan berpuas diri berada di zona nyaman. Majunya perkembangan teknologi informasi mengharuskan untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia,”Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi merupakan keniscayaan dalam mewujudkan layanan cepat, tepat, responsif dan terukur,” ujarnya.
Muslimin berharap dengan diadakannya evalusi ini, diharapkan dapat terwujud pengelolaan anggaran operasional KUA yang tepat sasaran, tepat prosedur, tepat waktu, dan tepat jumlah sesuai dengan penggunan dan kebutuhan KUA. Sementara itu Kepala Seksi Bimas Islam Subhan Lapu mengatakan kegiatan evaluasi BOP ini dilaksanakan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BOP KUA Kecamatan yang efektif dan Efisien.
Pelaporan harus di dukung dengan dokumentasi, serta harus mengikuti aturan yang telah di tentukan. Kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan BOP dihadiri oleh Para Pejabat eselon IV KanKemenag dan Kepala KUA se-Kabupaten Parigi Moutong.(Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029