
Tekankan Moderasi Beragama, Kakanwil Buka Rakerwil IPIM Sulteng

Ket: Kakanwil Kemenag Prov. Sulawesi Tengah, DR. H. Rusman Langke,M.Pd. memberikan sambutan pada Acara Rakerwil IPIM Sulteng.
Palu (Kemenag Sulteng) - Kakanwil Kemenag Prov. Sulawesi Tengah, DR. H. Rusman Langke,M.Pd. memberikan sambutan dan pengarahan kepada Imam Mesjid yang tergabung dalam Ittihad Persaudaraan Imam Mesjid (IPIM). Kakanwil Didampingi Ketua IPIM Prov. Sulawesi Tengah, Abd. Aziz Tammauni, bertempat di Aula Masjid Agung Darussalam Palu,13/12/2019.
Hadir pula dalam kegiatan ini Gubernur Sulawesi Tengah diwakili oleh Staf Ahli Bidang SDM Drs. H. Ikhwan Sekaligus membuka acara Rakerwil IPIM secara resmi.
Dalam sambutannya Rusman menitipkan pesan kepada semua Imam Mesjid se Provinsi Sulawesi Tengah, agar mengelola mesjid dengan baik. Yang mencakup tiga aspek utama yaitu Aspek Idarah, Riayah dan Imarah. Dan menjelaskan ketiga aspek ini secara luas. Dari ketiga aspek itu Rusman menekankan dari Sisi Riayah, pemeliharaan mesjid tentang Kebersihan, keindahan kemanan dan kenyamanan mesjid.
Rusman menekankan pula kepada seluruh Imam Mesjid yang tergabung dalam IPIM agar menebarkan Islam yg moderat, Islam wasathiyah, Islam yg toleran, atau yang dikenal dengan moderasi beragama, agar terwujud keserasian sosial keamanan, ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada acara Rakerwil ini hadir Ketua Umum Pengurus Pusat IPIM, Prof. DR. Nazarudin Umar memberikan ceramah umum dalam Rakerwil IPIM. (akbar)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H