- Kontributor
4 Januari 2022 0:0:0 191

Kemenag Poso Gelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tentang Disiplin PNS

Ket: Kakan Kemenag Poso, H. Makmur M. Arief memberikan arahan pada kegiatan Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, Minggu, (2/1/2022).


Poso (Kemenag Sulteng) – Kantor Kementerian Agama Kab. Poso Mengadakan Kegiatan Sosialisasi Terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil secara bertempat di MTsN 3 Poso, Minggu (2/1/2022).

Kepala Kantor Kemenag Poso, H. Makmur Muh. Arief didampingi Kepala Subbag Tata Usaha Hj. Sitti Nurnaimah memberikan Pengarahan dan Pemaparan Materi Terkait Peraturan Pemerintah RI tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kegiatan ini diikuti oleh Kepala KUA dan Madrasah serta seluruh ASN Lingkup Kantor Kemenag Kab. Poso.

Kepala Kantor Kemenag Poso H. Makmur dalam arahannya mengungkapkan pentingnya memahami apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab selaku ASN. Menurutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara terkadang Tupoksi kita sering kita lewati sering terabaikan. Olehnya itu Sosialisasi ini penting untuk saling mengingatkan dengan berupaya dan berusaha Menjalankan apa yang menjadi Komitmen, terkait aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Semoga dengan aturan ini kita bisa menjalankan tugas kita dengan baik demi Menjaga Institusi kita menjaga Marwah Kementerian Agama dan sebagai ASN kita tidak bisa melewati terhadap perkembangan Regulasi yang ada,” terangnya.

Selanjutnya Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Poso, Hj. Sitti Nurnaimah memaparkan Materi Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Dalam Materinya terkait Peraturan Pemerintah tentang disiplin Pegawai, disampaikan bahwa Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah Kesanggupan PNS untuk Mentaati Kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan Perundang-undangan.

Lebih lanjut, Kewajiban dan Larangan, PNS Wajib menaati Kewajiban dan Menghindari Larangan.

Dikatakan, PNS Wajib menaati peraturan dan perundang-undangan, Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah mana saja, dan terkait Larangan PNS diantaranya dilarang menyalahgunakan wewenang, melakukan pungutan diluar ketentuan, ASN harus Memberi Contoh yang Baik.

Lebih jauh, Sitti Nurnaimah memaparkan Tingkat dan jenis hukuman Disiplin antara lain Hukuman Disiplin ringan, disiplin sedang dan Hukuman Disiplin Berat, teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1 (satu) tahun, Jenis hukuman disiplin sedang pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 (enam) Bulan, Pemotongan 25% selama 9 (sembilan) bulan atau Pemotongan 25% selama 12 (dua belas) bulan, sedangkan Jenis Hukuman Disiplin Berat salah satunya yaitu penurunan Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai 24 hari kerja selama 1 (satu) tahun.

Dia berharap agar Aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat ditaati di laksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan harapan kita bersama.

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex