KUA Balinggi Gelar Verifikasi Data, 15 Pasangan Ikuti Sidang Itsbat NikahVerifikasi Data Pasutri

Ket: Gelar Istbat Nikah Gratis, KUA Balinggi Verifikasi Data Pasutri
Parimo (Kemenag Sulteng) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Balinggi menggelar kegiatan verifikasi data pasangan suami istri yang hingga kini belum memiliki legalitas hukum negara atau belum tercatat secara resmi dalam administrasi perkawinan di Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula KUA Kecamatan Balinggi pada Rabu, 3 September 2025, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan sidang itsbat nikah.
Kepala KUA Balinggi, Ustadz Muhammad Shodiq, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh berkas pasangan yang akan mengikuti sidang itsbat sudah lengkap dan sesuai ketentuan.
“Sidang ini sangat penting agar pasangan yang selama ini belum tercatat secara resmi bisa mendapatkan kepastian hukum dan buku nikah dari negara,” ungkapnya.
Menurut Shodiq, ada sekitar 15 pasangan suami istri yang mengikuti kegiatan verifikasi. Mereka berasal dari dua desa di Kecamatan Balinggi, yakni Desa Tumpapa Indah dan Desa Malakosa. Sidang itsbat nikah ini merupakan wujud kerja sama antara KUA Balinggi dengan Pengadilan Agama Parigi, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, serta Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong.
Salah satu peserta, Jafar bin Amri, menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya karena program itsbat nikah ini dilaksanakan secara gratis. “Program ini sangat membantu kami, terutama masyarakat kurang mampu, untuk memperoleh legalitas perkawinan. Setelah tercatat resmi, tentu ada banyak manfaat, mulai dari administrasi kependudukan hingga kepastian hukum bagi anak-anak kami,” ujarnya.
Jafar juga memberikan apresiasi khusus kepada Kepala KUA Balinggi yang baru menjabat sekitar tujuh bulan. “Alhamdulillah, kehadiran Ustadz Muhammad Shodiq membawa solusi nyata bagi masyarakat. Sejak 2016 kami menunggu adanya program itsbat gratis, dan kini akhirnya terealisasi. Harapan dan mimpi kami untuk memiliki legalitas hukum pernikahan yang jelas akhirnya tercapai,” tambahnya.
Dengan adanya program itsbat nikah ini, masyarakat berharap semakin banyak pasangan di Kecamatan Balinggi yang dapat merasakan manfaatnya, sehingga status perkawinan mereka tercatat resmi sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
- 1 SE SEKJEN No 29 Tahun 2025 tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kemenag
- 2 Pengumuman Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2025–2030
- 3 Pengumuman dan Pemanggilan Peserta Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain (PDJL)
- 4 Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN
- 5 Penawaran pelatihan Third Country Training Programme (TCTP) JICA-MTCP 2025: Cybersecurity in Digital Economy.