
KAKANWIL BUKA BIMTEK TENAGA PENGELOLA PNBP

Ket:
Palu,(Kemenag Sulteng) – Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA Bimais Kanwil Kemenag Prov. Sulteng menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tenaga Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Hotel The Sya. Kegiatan ini diikuti sebanyak 60 orang peserta para pengelola PNBP Kab/Kota se Prov. Sulteng. Senin 3/9.
Pengelolaan Keuangan Negara harus kita kelola secara professional dan akuntable, hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka Bimtek tenaga pengelolaan PNBP. Olehnya, Knowledge, Skill, dan Attitude harus kita miliki sebagai Pengelola keuangan negara bukan pajak.
Saya harapkan kepada Pengelola operator, harus menguasai terkait tentang perencanaan. karena setiap program yang baik itu, kita harus menggunakan pisau analisis tentang fungsi- fungsi manajemen. Untuk laporan, lanjut kakanwil, dunia manajemen menggunakan prinsip POAC. atau Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling. Prinsip manajemen ini banyak digunakan oleh organisasi sekarang ini untuk memajukan dan mengelola organisasi mereka. Sedangkan untuk perencanaan PNBP sebulan, dua bulan, tiga bulan bahkan setahun itu harus di buat dari saat sekarang ini. sehingga dalam oprasionalnya secara sistimatis, sebagai operator dapat di bukukan secara baik dan benar. Fungsi manajemen pertama perencanaan itu harus matang dan mantap. “ Saya harapkan kepada pengelola PNBP benar benar menguasai regulasi yang ada serta kuasai tentang Simponi”.
Kakanwil juga mengapresiasi kegiatan ini, karena terkait dengan kualitas peningkatan SDM bagi para pengelola. Olehnya, kegiatan ini harus terus berkelanjutan kita lakukan untuk mencapai maksimal tugas dan pokok serta fungsi kita sebagai ASN, sehingga laporan laporan keuangan yang kita kelola dapat kita kelola secara akuntabel dan bisa dipertangungjawabkan sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.
Category: BeritaBy Ahsan4 September 2018
- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025