Soal Isbat Nikah, Kepala KanKemenag Parimo Apresiasi Pelayanan KUA Toribulu, Siniu Dan Balinggi
Ket: Soal Isbat Nikah; Kepala KanKemenag Parimo Apresiasi Pelayanan KUA Toribulu, Siniu Dan Balinggi
Parigi (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Parigi Moutong H. As'at Latopada mengapresiasi kinerja pelayanan Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Toribulu, Siniu dan Balinggi, yang terus mendorong masyarakat untuk mensahkan pernikahan melalui sidang Isbath Nikah Terpadu, yang di gelar di kecamatan Toribulu pada Senin, 3 November 2025.
Apresiasi itu bukanlah isapan jempol belaka tapi telah dibuktikan dimana pada bulan September 2025, ketiga Kantor Urusan Agama kecamatan tersebut telah membantu memberikan pelayanan prima dengan membantu menyediakan data atau dokumen yang di perlukan pada proses Isbath Nikah.
As'at Latopada menegaskan hal ini merupakan kinerja yang baik dan perlu di ikuti oleh KUA kecamatan lainnya.
Masyarakat perlu dibantu dalam mendapatkan kepastian hukum pernikahannya, agar memudahkan mereka dalam mengurus berkas administrasi serta perlindungan Hukum di negara Republik Indonesia.
Sidang Isbat Nikah Terpadu merupakan upaya pemerintah memastikan seluruh pasangan mendapatkan hak hukum atas pernikahan mereka. Sebab, sidang isbat ini penting untuk melindungi hak-hak keluarga dan anak dalam mengurus dokumen administrasi secara resmi.
Kepala KanKemenag Parimo mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah kabupaten Parigi Moutong yang telah memfasilitasi terlaksananya kegiatan dan juga Kepada Pengadilan Agama Parigi yang merupakan penyelenggara Sidang Isbat Nikah Terpadu.
Sementara itu Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Darsono mengatakan sebanyak 50 pasangan suami-istri dari kecamatan Toribulu, Siniu dan Balinggi yang mengikuti Isbath Nikah Terpadu tersebut akan menerima buku nikah, karena telah resmi memiliki kepastian hukum pernikahan melalui sidang isbat.
Darsono menjelaskan kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi warga yang sebelumnya menikah secara adat atau agama, namun belum tercatat secara resmi di catatan sipil.
Darsono mengatakan ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah Parigi Moutong dalam memastikan setiap warganya, memiliki akses yang sama terhadap layanan administrasi dan perlindungan hukum, terkait status pernikahannya.
Adapun 50 pasangan suami istri yang mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di kecamatan Toribulu, terdiri dari 39 pasang dari kecamatan Toribulu, 6 pasang dari kecamatan Siniu dan 5 Pasang dari kecamatan Balinggi.(Ahdal)