
KaKankemenag Parimo Tutup PDWK Moderasi Beragama Bagi Penyuluh Agama

Ket:
Parigi(Kemenag Sulteng),- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong Muslimin tutup Pelatihan Di Wilayah Kerja (PDWK) Moderasi Beragama kepada para Penyuluh Agama di lingkungan kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu 05 Juni 2021 di aula Kemenag.
Kakankemenag Parimo mengawali sambutannya dengan mengucapkan terima kasih kepada pihak panitia pelaksana, widhyaswara PDWK Moderasi Beragama dari Balai Diklat Keagamaan Manado, yang telah memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para Penyuluh Agama Non PNS di lingkungan kantor Kemenag Parimo.
Selanjutnya Muslimin meminta kepada para penyuluh agama agar dapat mengaplikasikan dilapangan, semua ilmu pengetahuan yang telah diberikan selama mengikuti Diklat ini, khususnya yang berkaitan dengan moderasi beragama.
Penyuluh Agama harus lebih meningkatkan kinerja, dalam menjalankan tugas dan fungsinya ketika menyebarkan informasi kepada masyarakat. Olehnya harus bisa memberikan contoh teladan yang baik, dalam bentuk pemahaman yang luas maupun perilaku yang baik, saat memberikan penguatan tentang moderasi beragama di masyarakat. Menjaga kerukunan dan keberagamaan dalam bingkai NKRI.
Di akhir kegiatan KaKankemenag menyerahkan secara simbolis Sertifikat lulus Diklat kepada peserta PDWK.
Kegiatan ini di ikuti oleh 30 Penyuluh Agama Non PNS yang terdiri dari 24 Penyuluh Agama Islam, tiga Penyuluh Agama Kristen, tiga Penyuluh Agama Hindu, dengan tetap menjalankan mematuhi protokol kesehatan.
(Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029