
Demi Rasa Aman Masyarakat, Kementerian Agama Keluarkan Surat Edaran Panduan Untuk Rumah Ibadat

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng),- Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang mengalami peningkatan di berbagai daerah dengan munculnya varian baru, terkait hal tersebut Kementerian Agama RI keluarkan Surat Edaran No. SE 13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat.
Demikian diungkapkan Plt. Kakanwil Kemenag Sulteng Gasim Yamani kepada Humas Kemenag Sulteng di ruangannya, (16/6/2021).
Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta yang ditandatangani oleh Menag RI pada tanggal 15 Juni 2021, kata Gasim.
Menurutnya, surat edaran ini dikeluarkan sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian dan pemutusan mata rantaiĀ penyebaran Covid 19 ditempat rumah ibadat, dan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, ujarnya.
Olehnya itu, saya mengajak kepada seluruh Kakankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dan Pengurus Rumah Ibadat agar melakukan pemantauan serta berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Covid 19 setempat, ajak Gasim.
Berikut isi surat edaran No. 13 Tahun 2021.
https://kemenag.go.id/archive/surat-edaran-menteri-agama-nomor-13-tahun-2021-tentang-pembatasan-pelaksanaan-kegiatan-keagamaan-di-rumah-ibadat
- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H