Demi Rasa Aman Masyarakat, Kementerian Agama Keluarkan Surat Edaran Panduan Untuk Rumah Ibadat
Palu (Kemenag Sulteng),- Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang mengalami peningkatan di berbagai daerah dengan munculnya varian baru, terkait hal tersebut Kementerian Agama RI keluarkan Surat Edaran No. SE 13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat.
Demikian diungkapkan Plt. Kakanwil Kemenag Sulteng Gasim Yamani kepada Humas Kemenag Sulteng di ruangannya, (16/6/2021).
Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta yang ditandatangani oleh Menag RI pada tanggal 15 Juni 2021, kata Gasim.
Menurutnya, surat edaran ini dikeluarkan sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian dan pemutusan mata rantaiĀ penyebaran Covid 19 ditempat rumah ibadat, dan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, ujarnya.
Olehnya itu, saya mengajak kepada seluruh Kakankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dan Pengurus Rumah Ibadat agar melakukan pemantauan serta berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Covid 19 setempat, ajak Gasim.
Berikut isi surat edaran No. 13 Tahun 2021.
https://kemenag.go.id/archive/surat-edaran-menteri-agama-nomor-13-tahun-2021-tentang-pembatasan-pelaksanaan-kegiatan-keagamaan-di-rumah-ibadat
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama