
Pembahasan Implementasi SKP Terbaru di Kementerian Agama Kota Palu

Ket: Rapat Pelaksanaan Penyusunan SKP Terbaru di Aula Kementerian Agama Kota Palu
Palu, (Kemenag Sulteng) --- Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Agama Kota Palu melaksanakan pertemuan untuk membahas Indikator Kerja Utama (IKU), Perjanjian kerja, Indikator Kerja Individu (IKI), Rencana Kerja, dan seluruhnya bermuara kepada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) versi terbaru, Rabu, (09/02/2022), di Aula Kantor Kemenag Kota Palu.
Merujuk pada Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 menjadi acuan petunjuk teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Kakankemenag Kota Palu Nasruddin L. Midu mengatakan bahwa, penyusunan SKP tersebut dilakukan oleh ASN dengan mengacu pada sasaran dan indikator pimpinan yang menjadi Perjanjian Kinerja (Perkin). Indikator yang diterjemahkan kemudian dijabarkan kembali menjadi indikator kerja individu sesuai dengan sub bagiannya yang terdiri atas kinerja utama dan kinerja tambahan masing-masing Kasubbag, Kasi dan Penyelenggara, ujarnya.
Menurut Nasruddin, pentingnya penilaian dalam SKP guna pengembangan kompetensi diri ASN, karena dalam SKP tergambar target yang ditentukan oleh individu dan hasil kerja yang dicapai dalam suatu periode.
"Penilaian SKP berdasarkan pada kuantitas, kualitas dan waktu kerja, sehingga kualitas kerja pegawai ditentukan apabila dalam evaluasi, hasilnya sesuai dengan pekerjaan yang dicapai atau seberapa banyak pekerjaan yang dapat dilakukan sesuai tugas dan fungsinya sebagai ASN” tutupnya.
(By Kasman)
- 1 Penawaran pelatihan Third Country Training Programme (TCTP) JICA-MTCP 2025: Cybersecurity in Digital Economy.
- 2 Panduan Kurikulum Berbasis Cinta
- 3 KMA No 429 tahun 2025 tentang Gelar Lulusan Ma'had Aly
- 4 Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis bagi Peserta Kriteria Tambahan (Jabatan Tampungan) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024
- 5 Logo Kemenag ASRI