
MIN 2 Tolitoli Laksanakan Rapat Penentuan Pembelajaran Tatap Muka

Ket:
(MIN 2 TOLITOLI) – Di awal tahun pembelajaran 2021/2022, Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Tolitoli melaksanakan rapat penentuan pembelajaran tatap muka, Senin (12/7/21).
Rapat yang dilaksanakan di ruang guru tersebut dipimpin oleh Plt.Kepala Madrasah lIham, serta dihadiri seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Dalam arahannya Ilham mengatakan rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Nomor : B-1873/DJ.I/Dt.I.I/PP.03/06/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Tahun Pembelajaran 2021/2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) Tertanggal, 22 Juni 2021, dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 420/552/DIKBUD Tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTS/SMA/MA/SMK/SLB dan satuan Pendidikan lainnya Tahun pelajaran 2021 / 2022 di Masa Pandemi Corona Virus Disese 2019 ( Covid-19 ), Tertanggal, 1 Juli 2021, serta Panduan Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2021 Nomor : B-1829/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/06/2021 Tertanggal, 21 Juni 2021.
Menurut Ilham, rapat ini dilaksanakan guna untuk mencari solusi dalam rangka menghadapi kondisi yang ada. kondisi ini perlu diantisipasi dengan segera proses pembelajaran secara tatap muka dapat dilaksanakan. Sebuah dilema besar memang untuk jenjang MI, terutama peserta didik yang baru masuk dikelas satu jika proses pembelajarannya dilakukan secara daring, melihat pengalaman sebelumnya pada kelas yang sama banyak sekali keluhan dari orang tua peserta didik, olehnya itu Kepala Madrasah beserta segenap Guru dan staf yang ada mengambil Langkah-langkah di antaranya, di bentuknya Satgas Covid-19 di Tingkat Madrasah, kemudian melakukan koordinasi dengan Satuan Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten, bekerjasama dengan pihak Puskesmas Setempat. Namun sebelum diberlakukannya proses Tatap Muka, pihak madrasah tetap menunggu rekomendasi dari Satuan Satgas Covid-19 dan Puskesmas, untuk dilakukan TPM dan ini dilanjutkan ke orang tua peserta didik yang ada di Madrasah.
“Proses tatap muka jika mendapatkan izin nantinya dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten akan berpedoman pada surat edaran yang ada yakni pembelajaran dilakukan secara terbatas dan dilakukan secara bershef/persesi”, jelas Ilham
(Kontributor MIN 2 Tolitoli Moh. Adil).
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H