
Kakankemenag Donggala Buka Pembinaan Moderasi Beragama Berbasis Keluarga

Ket: Kepala kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, membuka secara resmi pembinaan mederasi beragama berbasis keluarga di Hatel Zamrud
Donggala (Kemenag Sulteng ) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala H. Rusdin, membuka pembinaan kelompok masyarakat kampung Zakat yang dibina dan moderasi beragama berbasis keluarga, kegiatan lanjutan Program Percontohan (Proper) Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, di Hotel Zamrud, ahad (29/5-2022)
Dalam sambutannya H. Rusdin, mengatakan pembinaan moderasi beragama harus dimulai dari pembinaan keluarga, untuk mengajarkan agar terhindar dari paham –paham radikalisme dengan mudah mencap orang lain tidak benar dan kafir, karena tidak sepaham akibat buah dari paham ekstrimisme.
Indonesia merupakan negara yang memiliki beraneka ragam agama, sehingga seringkali dijadikan sasaran propokator untuk menimbulkan gesekan di masyarakat, perbuatan Intoleransi terhadap agama lain ini tidak benar, olehnya keluarga sangat berperan dalam mendidik anak khususnya terkait moderasi beragama, terangnya.
Menurutnya, hubungan yang baik antara anak dan orang tua dapat tercipta melalui hal-hal kecil yang dilakukan setiap hari, untuk itu, orang tua harus mampu menumbuhkan nilai-nilai toleransi beragama terhadap anak melalui mulai dari hal yang kecil, seperti rasa empati, sikap mau mendengarkan dan berkomunikasi secara efektif, ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapala Kantor Wilayah Kemenag Sulteng, H.Ulyas Taha, mengungkapkan saat menjadi narasumber bahwa ada beberapa indikator moderasi beragama yakni komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, akomudatif terhadap budaya lokal, menerima perbedaan, mengedepankan persamaan, saling percaya, saling memahami dan kesadaran global.
Kemudian mederasi beragama dapat pula ditunjukkan melalui sikap tawazun atau kesimbangan, I’tidal atau berbanding lurus, tolerans (tasamuh ) reformasi ( Islah) mendahulukan ( aulawiyah) dan tathawwur wa Ibtikar atau dinamis dan inivatif, jelasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, H. Darwin Panessai, mengatakan saat menutup kegiatan Pembinaan kelompok masyarakat kampung zakat yang dibina dan moderasi beragama berbasis keluarga bahwa kemajuan teknologi digital memang bermanfaat untuk kehidupan kita, akan tetapi hal ini membuat orang tua tidak bisa mengontrol anak dari paparan teknologi digital, orang tua sulit mengetahui informasi apa saja yang dikonsumsi oleh anak melalui media sosial.
Olehnya, kesepakatan menjadi cara berkomunikasi terbaik antara anak dan orang tua untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat teknologi digital, hal ini perlu dilakukan melalui pembicaraan negosiasi, tidak hanya sekedar orang tua mengancam atau menghukum anak, maka yang perlu dilakukan orang tua memberdayakan dan membekali anak, sehingga motivasi anak untuk bertoleransi datang dari dalam diri mereka atau internal bukan hanya karena paksaan orang tua, tuturnya.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 50 orang terdiri dari Kepala KUA, Penyuluh agama Islam Non PNS dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Dampelas.
- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H