
Kakankemenag Palu Terima Kunjungan Pihak Polda Bahas Implementasi SE Menag Nomor 7

Ket: Kakankemenag saat menerima utusan Pola Sulteng
Palu (Kemenag Sulteng) --- Di sela-sela mengikuti rapat koordinasi via Zoom Metting dengan sfaf khusus Menteri Agama dan jajaran Pejabat Kemenag Sulawesi Tengah (Sulteng) .
Kakankemenag, Nasruddin L Midu , menerima kunjungan pihak Polda Sulteng dalam rangka berkomunikasi dan mengklarifikasi terkait Surat Edaran (SE) Menag Nomor 7 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di Saat Pandemi Covid19, Senin (10/05).
Nasruddin mengatakan, pihaknya (Kemenag Kota Palu) telah mensosialisasikan SE tersebut dalam kegiatan silaturahmi Ramadan di masjid-masjid Kota Palu.
Kakankemenag Palu itu mengatakan Pihak Polda pada prinsipnya akan mengawal implementasi SE tersebut. "Yang menyatakan misalnya zona orange dan zona merah tidak bisa melaksanakan shalat di masjid maupun di lapangan, tetapi dianjurkan untuk melaksanakannya (Shalat Ied) dirumah, hal ini sesuai arahan Staf Khusus Menag dalam rapat koordinasi, untuk Kota Palu sendiri menunggu hasil rapat siang nanti, " Terang Nasruddin.
"Melindungi diri dari penyebaran Covid-19 itu hukumnya wajib, sedangkan Shalat Ied rukunya sunnah. Tetapi di masyarkat saat ini pihak-pihak masjid telah mengumumkan khatib-khatib pada Shalat Ied mendatang" Tambahnya.
Nasruddin juga menegaskan bahwa jika ada masjid yang menyelenggarakan Shalat Ied agar memperketat penerapan protokoler kesehatan. "Mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker itu wajib, sehingga (status) zona orange saat ini tidak meningkat menjadi zona merah akibat dari kita yang tidak menerapkan prokes, " Tegasnya.
Selain masalah implementasi SE, Kemenag Kota Palu dan pihak Polda juga membahas tentang kegiatan takbir keliling, Nasruddin mengatakan hal ini juga dilarang di dalam SE. "Kegiatan takbir boleh dilaksanakan, tetapi cukup melaksanakan takbir di masjid saja, " Pungkasnya.
Sampai sebelum berita ini dirilis siang tadi, Pemerintah Kota Palu menggerlar rapat koordinasi tentang pelaksanaan penyelenggaraan Shalat Ied Idul Fitri 1442 H di Balai Kota.
(Fuad)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029