
KakanKemenag Tolitoli Harapkan Jemaah Haji Cadangan Segera Urus Paspor

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Seluruh jemaah haji cadangan diharapkan segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. “Terutama mengurus paspor secepatnya”, ujar H. Muchlis, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli.
Hal ini disampaikan pada rapat bersama dengan jemaah haji cadangan dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap kedua, Rabu (13/5). Menurutnya, ibadah haji itu adalah ibadah yang memiliki keutamaan dan berbeda dengan ibadah-ibadah lainnya, sehingga membutuhkan persiapan.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Ulfa Yunus menyatakan bahwa pemanggilan jemaah haji cadangan bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait dengan persyaratan kelengkapan administrasi yang harus disiapkan dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Kewajiban setiap jemaah haji cadangan sama dengan jemaah haji reguler, diantaranya harus membuat paspor, tes kesehatan dan juga pemberian vaksin miningitis.
Rapat dilaksanakan berdasarkan intruksi Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 9 Mei 2020 tentang nama jamaah haji cadangan dan pelunasan Tahap II Kabupaten Tolitoli Tahun 1441 H/2020 M.
Rapat dihadiri jemaah haji cadangan yang berjumlah lima puluh orang jemaah, di aula terbuka Kantor Kemenag Kab. Tolitoli, dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.
Penulis : Suherman
Editor : Lilis
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H