Kemenag Tolitoli Gelar Sosialisasi Zakat Wakaf
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli laksanakan sosialisasi undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, Kamis (11/6).
Sosialisasi yang dilaksanakan di balai Desa Tinigi Kecamatan Galang ini, dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Tolitoli, H. Muchlis. Tampak hadir aparat pemerintah desa, imam masjid, tokoh agama, dan masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, H. Muchlis mengatakan bahwa pemerintah telah mengatur tentang zakat di indonesia melalui undang-undang maupun peraturan yang mengatur masalah zakat yaitu UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Menurut UU Nomor 23 tahun 2011, zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu diatur untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna,zakat harus dikelola secara melembaga sesuai syariat Islam.
Sementara itu, penyelenggara zakat wakaf H. Muhammadong mengatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan mengenai zakat dan cara penyalurannya kepada warga.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan yakni menggunakan masker dan menjaga jarak. (Suherman).
Editor: Lilis
- 1 Pengumuman Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kemenag RI Tahun Anggaran 2024
- 2 Petunjuk Penggunaan Aplikasi CAT Petugas Haji 2025 tingkat Pusat
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag 2024
- 4 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) CPNS Kemenag 2024
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Kementerian Agama Tahun 2025