
Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Jami Jabal Nur, Ini Pesan Kakan Kemenag

Ket: Foto Kakan Kemenag Poso, H. Makmur Muh. Arief pada saat peletakkan batu pertama Pembangunan Masjid Jami
Poso (Kanwil Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso, Makmur Muh. Arief melakukan prosesi peletakan batu pertama sekaligus menyerahkan Sertifikat Arah Kiblat pembangunan Masjid Jami' Jabal Nur Kelurahan Lawanga, kecamatan Poso Kota Utara, Sabtu, (12/09/2020).
Selain Kakan Kemenag, peletakan batu pertama ini juga dilakukan oleh Amjad Lawasa, selaku mantan Komda Al-Khairaat Poso, Baharudin Sapii dan Rofiqoh Macmud, yang merupakan Anggota DPRD Poso, Lurah Lawanga, Ardi Usman, Rahmawati Ino dan Harun Kaluku.
Kegiatan ini juga di hadiri oleh unsur Tripika Kec. Poso Kota Utara, Kepala PLN Poso, Karyawan dan Karyawati PT. Bukaka Poso Energy, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan masyarakat setempat.
Kepala Proyek PT, Bukaka Poso Energy, H. Tajuddin Nur menjelaskan anggaran pembangunan masjid ini murni dari donasi karyawan dan karyawati muslim yang menyisihkan sebagian gaji mereka.
“Semoga dengan bantuan ini kami tidak menjadi orang – orang yang riya’ dan masjid ini sudah bisa beroperasi dan memenuhi kebutuhan warga Kelurahan Lawanga dalam waktu enam bulan kedepan sesuai dengan target kami”, harapnya.
"Semoga proses pembangunannya berjalan lancar dan Masjid Jami' Jabal Nur menjadi kebanggaan warga Kelurahan Lawanga," ujar H. Taju begitu sapaan akrabnya sebelum menutup sambutannya.
Dalam sambutannya, Kakan Kemenag Poso menuturkan bahwa Kementerian Agama Poso menyambut baik serta turut mendukung pembangunan masjid tersebut. Menurutnya, membangun dan memakmurkan masjid merupakan perintah agama.
"Dengan dilaksanakannya peletakan batu pertama masjid ini kita semua telah melaksanakan salah satu perintah agama dan Rosulullah telah memberikan motivasi dalam sabdanya 'Barang siapa yang membangun rumah ibadah karena Allah, maka Allah akan membangun untuknya rumah di surga'," Tuturnya.
Ia mengungkapkan, peranan dan fungsi masjid di tengah umat tidak pernah berubah dalam berbagai situasi, dan kondisi umat dari dulu sampai sekarang. Tetapi, faktor keterbatasan dan kelemahan umat Islam-lah yang menyebabkan tidak semua masjid yang dibangun berfungsi lebih dari sekedar tempat ibadah. Umat Islam senantiasa dituntut agar menghidupkan kembali fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pusat dakwah, dan pusat pembinaan umat sebagaimana pola yang telah digariskan oleh Rasulullah dan para sahabat.
"Masjid diharapkan dapat dikembangkan fungsinya secara optimal. Sehingga, keberadaan masjid ini dapat dirasakan oleh warga masyarakat, masjid memiliki multi-fungsi dalam kerangka pembinaan aqidah, ibadah serta muamalah bagi umat Islam," ungkap dia.
Jika kita menengok kembali sejarah masjid semenjak zaman Rasulullah SAW, nyata bahwa masjid bukan sekedar tempat menghimpun umat Islam untuk mendirikan shalat berjamaah lima waktu dan shalat Jum'at saja. "Meskipun masjid menurut arti bahasa adalah tempat sujud atau tempat beribadah. Namun dalam perkembangan peradaban Islam, masjid bukan hanya tempat ibadah dalam pengertian yang terbatas. Tetapi peranannya dalam kehidupan umat jauh lebih besar dari itu," terang H. Makmur.
Ia berpesan, dengan adanya pelatakan batu pertama pembangunan Masjid Jami’ Jabal Nur, mudah-mudahan akan memberikan semangat kepada masyarakat Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. "Juga sebagai peletakkan dasar pendidikan, bagi tumbuhnya prakarsa peran serta dan swadaya masyarakat, untuk membangun dirinya menjadi umat yang taat dan taqwa kepada Allah SWT," tutur dia.(Zhaq)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H