
Kemenag Tolitoli Bentuk Pengurus BWI Kabupaten

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli melalui Penyelenggara Zakat Wakaf melaksanakan rapat pembentukan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Tolitoli periode 2020-2023 bertempat di aula KUA Baolan, Senin (7/9).
Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Tolitoli Muhammadong, mengatakan bahwa pembentukan pengurus BWI Kabupaten ini, akan diteruskan ke perwakilan BWI tingkat Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendapatkan surat Keputusan (SK) dari BWI Pusat di Jakarta.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Muchlis dalam arahannya mengatakan pembentukan BWI ini sangat penting. Pembentukan pengurus BWI ini juga bertujuan untuk meningkatkan potensi wakaf yang ada di daerah.
“Berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Dimana undang-undang tersebut menguraikan serta menjelaskan tentang tugas-tugas BWI”, jelasnya.
Kakankemenag juga berharap kepada pengurus yang terpilih kedepannya, dapat menjalankan amanah ini dengan baik, tandasnya.
Adapun susunan pengurus yang terbentuk masing-masing terdiri dari Dewan Pertimbangan Ketua H. Bahri, Wakil Ketua I H.Yahya Abide, Wakil Ketua II H. Wakif Hak, Anggota Bustan Hak dan Said Hamzah. Badan Pelaksana Ketua H. Syahrir Muis, Wakil Ketua I, Burhanuddin, Wakil Ketua II Ahmad Yusuf, Sekretaris Zainal Abidin, Wakil Sekretaris Andi Hidayat, Bendahara Fadhillah, Wakil Bendahara Asma.
Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh agama,penyuluh agama non PNS serta masyarakat.
By. (Suherman).
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H