
Kemenag Kab Tojo Una-Una Lantik Tujuh Jabatan Pengawas
.png)
Ket:
( Humas Kemenag Touna ) ,- Kepala Kantor Kemenag Kab Tojo Una-Una Nasruddin L.Midu, mengukuhkan dan melantik tujuh jabatan pengawas lingkup Kantor Kab Tojo Una-Una Selasa, (28/01/2020) di Aula FKUB Kemenag Touna.
Beliau menjelaskan bahwa pelantikan yang dilaksanakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 tahun 2019 tentang organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama,ujarnya.
“ada dua pesan yang harus diperhatikan yaitu semoga pejabat pengawas yang baru dilantik agar dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tetap menjaga rasa kekeluargaan antara pejabat yang dilantik dengan seluruh ASN, selamat atas pelantikannya”. Ungkap H. Nasaruddin.
Adapun pejabat yang dilantik adalah Andi A. Harun, S.Ag, M.Pd.I sebagai Kasub Bag. TU, Drs. H. Ridwan Lawenga Sebagai Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Saharudin Sopuloro, S.Ag, MM sebagai kasi Pendidikan Islam, H. Arzaq Saini, S.Pd.I, MA sebagai kasi penyelenggara haji dan umroh, Zulaiha Muhammad, S.Pd.i sebagai kasi pendidikan dan keagamaan islam, Margharetha Hokey, S.Kom sebagai penyelenggara Kristen dan Drs. Meseni sebagai penyelenggara Hindu.
Perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari dinamika untuk menyesuaikan kebutuhan pelayanan setiap daerah yang memiliki karakter dan kearifan lokal masing masing. Oleh karena itu, kepada pejabat yang baru dilantik diharapkan untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan serta penyesuaian yang dapat memberikan nilai manfaat di masyarakat, ujarnya. (Bahri)
Foto bersama usai acara pelantikan
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029