
Tiga Pesan Ulyas Taha Saat Kukuhkan Pengurus MWCNU se Kabupaten Buol

Ket:
Buol, (Kemenag Sulteng)– Untuk mempererat tali silaturahmi, Ketua PB NU, KH Ulyas Taha, hadiri pertemuan dengan para pengurus dan warga nahdliyin bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Buol, Rabu (21/09).
Acara dimulai pukul 20.00, yang digelar di aula Gedung Srikandi Kelurahan Kulango ini turut dihadiri Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu, Ketua DPRD Buol, Srikandi Batalipu dan tamu undangan lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ulyas Taha, didaulat untuk melantik dan mengukuhkan seluruh pengurus Majelis Wakil Cabang NU (MWCNU) se Kabupaten Buol.
Ulyas Taha dalam amanatnya usai melantik dan mengukuhkan pengurus mengatakan ada tiga hal yang harus dipahami oleh para kader yakni pertama yaitu amaliyah, meliputi kegiatan yang kerap dilakukan oleh Nahdliyin dalam meningkatkan kualitas beribadah kepada Allah. "Amaliyah, seperti kegiatan shalawatan, tahlilan, ziarah kubur, dan lainnya.
Menurutnya, hal tersebut harus selalu dilakukan karena merupakan salah satu ciri khas Nahdliyin. "Harus kita lestarikan, harus kita jaga," paparnya. Kemudian yang Kedua yaitu fiqrah, yang di dalamnya membahas tentang akidah sampai dengan kebangsaan. Hal tersebut harus diketahui, karena sebagai warga Negara Indonesia yang baik apabila mengetahui proses mendirikan NKRI, maka akan selalu mensyukuri bisa menikmati tanah airnya. Fiqrah, pemikiran-pemikiran ketauhidan, akidah, kebangsaan. NKRI hasil ijtihad ulama, Negara yang damai" paparnya.
Selanjutnya Ketiga yaitu haraqah, bentuk nyata dalam menjalankan hidup bernegara. Mulai dari gerakan dakwah, sosial, dan berkebangsaan. "Haraqah, gerakan dakwah, gerakan sosial, gerakan kebangsaan," terangnya. Ketiga hal tersebut tidak dapat dipisahkan, karena saat ini kerap ditemukan seseorang yang mengaku ber NU tapi masih belum yakin dengan NU itu sendiri.
Untuk itu, Ulyas Taha berharap kepada seluruh kader untuk senantiasa memahami ketiga hal tersebut dan tentunya melalui bimbingan ulama yang sanad keilmuannya jelas sampai dengan Rasulullah.
Penulis : (Moh. Iqbal Lahama)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029