
Kepala KUA Damput Jadi Narasumber Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah Di Desa Tompoh

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Bertempat di Kantor Desa Tompoh Kecamatan Dampal Utara berlangsung kegiatan pengembangan dan pembinaan kemasjidan serta pelatihan memandikan, mengkafankan, mensholatkan dan menguburkan jenazah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tompoh Kecamatan Dampal Utara Kabupaten Tolitoli, Senin (25/10/21).
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Dampal Utara Kabupaten Tolitoli Muhammad Nasir. Dalam materinya menjelaskan secara detail tentang tata cara penyelenggaraan jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, mensholatkan serta menguburkan jenazah.
Menurut Nasir, Pelatihan ini sangat penting dalam rangka pengabdian kepada masyarakat dan tugas ini tidak semua orang tahu dan mau melaksanakannya.
Menurutnya, dalam pengurusan jenazah perlu adanya ilmu dan tata caranya, mulai dari persiapan hingga selesai pengurusannya sampai dengan sholat jenazah.
Nasir menambahkan, penyelenggaraan jenazah sangat penting karena banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara mengurusi jenazah yang sudah meninggal. “Mungkin hal tersebut tidak menjadi masalah jika saat itu terdapat orang yang mengetahui bagaimana caranya mengurusi jenazah. Akan tetapi masyarakat akan mengalami kesulitan ketika orang yang mengetahui cara mengurus jenazah tidak berada ditempat”, jelasnya.
"Diharapkan dengan adanya pelatihan ini dapat memberikan pengetahuan bagi pegawai syar’i dan masyarakat desa tompoh untuk bisa menyelenggarakan dilingkup keluarga maupun masyarakat sekitarnya"harapnya.
Pelatihan ini dikutii oleh pegawai syar’i dan masyarakat Desa Tompoh.
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya