Logo
Dibuat oleh: Ishak Yusuf
26 November 2025 19:22:0 1049

Peran Penyuluh Agama Kristen Dalam Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Pada Anak

Ket:


Peran  Penyuluh  Agama  Kristen  Dalam Pendampingan  Korban  Pelecehan  Seksual  Pada  Anak

Mazmur  139:14 “ Aku bersyukur  kepada-Mu, karena aku dijadikan dengan  ajaib dan dahsyat, ajaib apa yang Kaubuat; jiwaku benar-benar mengenal itu “.

Pdt. Marchella Detrin Marunduh, S.Th

 Penyuluh Agama Kristen Kab. Poso

Anak merupakan asset bangsa  yang kelak akan menjadi sumber daya manusia yang akan mengisi pembangunan di masa akan datang. Kekuatan suatu bangsa dipengaruhi oleh potensi anak bangsa yang dimilikinya. Oleh karena  itu anak haruslah tumbuh secara sehat baik jasmani maupun rohani serta tercukupnya segala kebutuhannya. Ada tiga kebutuhan dasar yang harus dipenuhi agar anak menglami proses tumbuh kembang anak secara optimal , yaitu : kebutuhan fisik, kebutuhan emosi dan kebutuhan stimulasi . Kebutuhan fisik dapat dipenuhi apabila anak mengkomsumsi makanan yang sesuai dengan kebutuhan umumnya. Kebutuhan emosi meliputi segala bentuk hubungan yang erat, hangat dan menimbulkan rasa aman serta percaya diri sebagai dasar bagi perkembangan selanjutnya. Kebutuhan stimulasi atau pendidikan meliputi segala aktivitas yang dilakukan mempengaruhi proses berpikir, berbahasa, sosialisasi dan kemandirian seorang anak.

Pada saat ini keberadaan anak di dalam lingkungan masyarakat perlu mendapat perhatian ekstra, baik dari keluarga maupun dari luar lingkungan keluarga terutama di dalam melakukan control atau pengawasan terhadap tingkah laku anak.

Kompleksnya permasalahan yang mengancam perkembangan anak-anak pada saat sekarang ini, baik itu masalah dalam lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat 

mengakibatkan banyak anak yang terseret kedalam proses hokum, dengan beragam tindakan pidana yang mereka lakukan. Pertanyaannya “ dimana keluarga yang seharusnya menjadi tumpuan seorang anak, dengan kondisi dan stigma negative yang mereka dapat setelah berhadapan dengan hokum seolah-olah tidak ada tempat kembali bagi anak.

Implementasi perlindungan hak asasi manusia bukan saja ditujukkan kepada orang dalam kondisi normal tanpa masalah, melainkan juga harus diterapkan kepada semua orang dalam kondisi apapun, termasuk kepada anak yang tengah berkonflik dengan hukum. Amanat undang-undang untuk melindungi anak bukan hanya ditujukkan kepada anak-anak pada kondisi tanpa masalah atau kepada anak-anak yang menjadi korban tindak pidana saja, melainkan juga kepada anak yang sedang berkonflik dengan hukum atau anak-anak yang terlibat dan menjadi pelaku tindak pidana.

Perlindungan anak, adalah suatu usaha yang mengadakan kondisi dimana setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Adapun perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian maka perlindungan anak harus diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Seiring dengan berkembangnya zaman, kecanggihan teknologi semakin canggih. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya anak zaman sekarang yang memilih gadget sebagai teman bermain daripada mereka harus berpanas-panasan keluar rumah untuk bermain dengan teman-temannya. Selain  itu factor orang tua juga mempengaruhi perilaku anak, anak kadang terasa terabaikan oleh orang tuan mereka, sehingga anak tersebut mencari kebebasan yang mereka inginkan yang membuat anak tersebut bebas adari aturan.

1. Kekerasan Terhadap Anak

 Kekerasan terhadap anak adalah segalah tindakan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dapat merusak anak baik berupa serangan fisik, mental social, ekonomi maupun seksual yang melanggar hak asasi manusia, bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat.

 Ada empat kategori utama tindak kekerasaan terhadap anak ,yaitu : pengabaian, kekerasaan fisik, pelecehan emosional/psikologis dan pelecehan seksual anak.

Penelantaran anak adalah di mana orang dewasa yang bertanggung jawab gagal untuk menyediakan kebutuhan memadai untuk berbagai keperluan, termasuk fisik ( kegagalan untuk menyediakan makanan yang cukup, pakaian atau kebersihan ), emosional ( kegagalan untuk memberikan pengasuhan atau kasih saying ), pendidikan ( kegagalan untuk mendaftarkan anak di sekolah ), atau medis ( kegagalan untuk mengobati anak atau membawa anak ke dokter ).

Kekerasaan fisik adalah agresi fisik diarahkan pada seorang anak oleh orang dewasa. Hal ini melibatkan meninju, memukul, menendang, mendorong, menampar, membuat memar, menarik telinga atau rambut, menusuk, membuat tersedak atau menguncang seorang anak.

Status dan kondisi anak di Indonesia adalah paradox. Secara ideal, anak adalah pewaris dan pelanjut masa depan bangsa. Secara real, situasi anak di Indonesia masih dan terus memburuk. Dunia anak harusnya diwarnai denganbermain, belajar, mengembangkan minat serta bakatnya untuk masa depan, realitasnya diwarnai data kelam dan menyediahkan. Anak Indonesia masih dan terus mengalami kekerasaan.  Kekerasaan yang dialami oleh anak ada kecenderungan untuk melakukan kekerasaan terhadap anak lainnya, sehingga terjadilah anak sebagai korban kekerasaan dan anak sebagai pelaku kekerasaan. Persoalan ini muncul ketika para pendidik khususnya dan orang tua lengah dalam memberikan pelajaran terhadap anak, sehingga anak mudah bergaul dengan orang lain yang hidup dengan kekerasaan dan pelanggaran hukum pidana seperti anak melakukan pencurian, pemerkosaan dan menjadi pengedar obat-obatan terlarang sejenis sabu dan narkoba.

Dalam  penyuluhan  dimulai  2024-2025 yang telah penulis lakukan dimulai dari Kabupaten Poso berbagai permasalahan anak menjadi trend topic penulis dalam melakukan penyuluhan sebab banyaknya permasalahan yang dihadapan oleh anak-anak di kabupaten Poso khususnya generasi muda Gereja dimana ini menjadi ketertarikan penulis untuk melakukan pendampingan secara individual, Adapun permasalahan yang dihadapan oleh generasi muda dan remaja Gereja di Kabupaten Poso sebagai berikut :

1. Trauma Perceraian Orang tua

2. Kekerasaan terhadap anak di tengah keluarga secara psikis

3. Pacaran beda agama dan beda usia

4. Ekonomi

5. Korban Bullying

6. ‘ Tidak diakui ‘ keberadaannya di tengah keluarga.

7. Narkoba

8. Seks Bebas

9. Miras

10. Game Online

11. Judi Online

Jika diamati dan ditelusuri apa yang menjadi penyebab anak-anak kita dalam situasi tersebut, itu tidak jauh dari kata ‘ Kurangnya pengawasan dan perhatian orang tua terhadap anak’. Hal ini mengapa menjadi temuan dalam penyuluhan kami karena dalam metode penyuluhan yang kami gunakan adalah menggali sebanyak-banyak informasi dari si anak mengenai diri dan latar belakang kehidupan keseharian mereka ketika berada dilingkungan keluarganya. Melalui metode “ curhat secarik kertas “ atau “ pojok curhat “. Sehingga dari pengalaman inilah kami sendiri dapat menyimpulkan bahwa Generasi Anak  ‘ Tidak ‘ baik-baik saja. Hal ini bukan hanya berhenti atau sebatas kertas saja tapi kami pun melanjutkan dengan pendampingan indivual.

Kementerian Agama RI dalam hal ini Bimas Kristen RI memainkan peran penting dalam mewujudkan gereja ramah anak. Dalam konteks gereja ramah anak, Kementerian Agama khususnya  Satuan kerja Bimbingan Masyarakat Kristen berupaya untuk memberikan dukungan kebijakan dan program, serta memfasilitasi kolaborasi antara Gereja dan Pemerintah dalam upaya perlindungan anak. Kementerian Agama juga mendorong penerapan prinsip-prinsip ramah anak di Gereja-gereja sesuai dengan Konvensi Hak Anak ( KHA ).  Peran Kementerian Agama RI  Khususnya Bimas Kristen RI pada Program  Gereja Ramah Anak :

1. Peningkatan Kualitas Kehidupan Beragama.

2. Pembinaan Kerukunan Umat beragama

3. Pemenuhan Kebutuhan Pelayanan Anak

4. Sosialisasi dan dukungan

5. Kerja sama

6. Penguatan Program Prioritas seperti programa “Asta Protas “ yang mencakup perlindungan anak dan peningkatan kualitas pendidikan .

B. Peran Penyuluh Agama Kristen Terhadap Korban Pelecehan Seksual Pada Anak

Penyuluh agama Kristen berperan dalam mendampingi korban pelecehan anak dengan memberikan dukungan spiritual, konseling pastoral, membina karakter, melindungi dan menyembunyikan identintas korban , memastikan korban ditempat yang aman serta membantu dalam pendampingan pemulihan. Salah satu peran Penyuluh Agama dalam menjalan fungsinya adalah sebagai informative dan edukatif dimana peran penyuluh itu sendiri sebagai yang memberi informasi dan yang memberikan pembinaan, pengarahan dan pendampingan secara holistic baik kepada keluarga korban ( Orangtua ) maupun kepada si korban itu sendiri. Adapun  Peran Penyuluh Agama Kristen terhadap Korban Pelecehan Seksual Pada Anak  dalam  pendampingan adalah :

1. Dukungan Spritual dan Konseling Pastoral; memberikan bimbingan dan konseling atas persoalan yang sedang dihadapi korban. Melakukan konseling pastoral untuk membantu korban memulihkan diri dari trauma dan kekerasaan yang dialami.

2. Pendampingan Pemulihan dan Pengembangan Potensi ; Membantu korban memperbaiki diri, memberikan trauma healing yang berfokus pada aspek mental dan mengembangkan potensi diri yang dimiliki untuk mempersiakan masa depan.

3. Pembinaan Karakter ; mengedukasi dan menanamkan nila-nilai kekristenan untuk membentuk karakter yang kuat dan mampu bertahan dalam menghadapi kesulitan.

4. Mengajarkan anak tentang bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain dan batasan privasi sebagai upaya pencegahan pelecehan seksual.

Pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal sangat dipengaruhi oleh peran orang tua dan orang dewasa lainnya yang berada di lingkungan sekitar. Kebutuhan anak adalah pemberian asah, asih, asuh yang akan menjadikan mereka menjadi sumber daya yang potensial.

Pelecehan Seksual pada anak dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Sebab pelaku-pelaku pelecehan seksual pada anak ini bisa jadi keluarga terdekat atau bahkan orang yang dikenal itu sendiri yang terkadang sebagai orangtua berasumsi orang terdekat/ dikenal tidak akan tega melakukan hal yang jahat/ buruk pada si anak yang sudah dikenal atau dianggap anak atau saudara justru disinilah kelemahan yang menjadi peluang pelaku dengan menggunakan taktik atau strategi pendekatan ‘ dikenal dan dipercaya ‘ sehingga dengan mudah pelaku melakukan perbuatannya itu.

Peran orang tua sebagai keluarga terdekat yang selalu ada 1x24 jam mendampingi, mengajarkan serta mendidik anak akan lebih baik jika anak menjadi tanggung jawab dan pengawasan orangtua sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dapat terhindar dari anak-anak kita. Sedangkan peran  guru itu sendiri dalam hal ini pembentukkan karakter pendidikannya menjadi penting sehingga segala bentuk informasi dapat menjadi fliter melalui para guru disekolah. Dan peran tokoh agama ( pendeta ) dan penyuluh agama itu sendiri adalah dukungan spiritual dan pendampingan konseling korban melalui pembinaan karakter Rohani.

Saran konkrit dari permasalahan yang terjadi disekitar kita adalah Orangtua, Sekolah, Gereja dan Penyuluh Agama saling bersinergi dalam pembinaan, pembentukkan karakter mental dan rohani anak melalui penyuluhan, pembinaan, edukasi sebagai langkah awal dalam pencegahan pelecehan seksual pada anak yang menjadi korban.

 

Tags terkait: -
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

TAUTAN TERKAIT

Beranda

Download Informasi Penting

PPID

Permohonan Data

Chat Kami

IKUTI KAMI
Statistik Pengunjung
👤 User Aktif (Realtime)
0
📅 Total Hari Ini 0
🗓️ Total Bulan Ini 0
🌍 Total Keseluruhan 0

Delay data User Aktif (10 detik - 1 menit)

Delay data Total (1 jam - 24 jam)



2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex