Kemenag Kab Donggala

kegiatan Layanan Sidang Itsbat Terpadu Tahun 2026

Masyrifah Muhammad S.Ip

26 Februari 2026 16:13:0


Sinergi Kemenag Donggala dalam Layanan Sidang Itsbat Terpadu 2026 untuk Tertib Administrasi Pernikahan


Donggala (Kemenag Sulteng)-Upaya penertiban administrasi pernikahan di Kabupaten Donggala kembali dilakukan melalui Layanan Sidang Itsbat Terpadu Tahun 2026 yang digelar di Kantor Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Donggala Kelas IB bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala dan Kementerian Agama Kabupaten Donggala.

Kakankemenag Kabupaten Donggala, H. Haerolah Muh. Arief, hadir sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut. Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi terkait, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Donggala, KUA Kecamatan Labuan, serta pemerintah kecamatan setempat. Sinergi lintas sektor ini bertujuan untuk menghadirkan pelayanan terpadu yang memudahkan masyarakat dalam mengurus legalitas pernikahan dan dokumen administrasi lainnya.

Layanan sidang itsbat terpadu diperuntukkan bagi masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan, namun belum tercatat secara resmi atau belum memiliki buku nikah. Melalui layanan ini, pasangan suami istri dapat memperoleh penetapan sahnya pernikahan dari pengadilan sebagai dasar penerbitan dokumen resmi negara.

Pada kegiatan tersebut, sebanyak 71 pasangan mengajukan permohonan itsbat nikah. Setelah melalui proses verifikasi berkas dan persidangan, 64 pasangan dinyatakan memenuhi syarat dan permohonannya dikabulkan.

Dalam sambutannya, H. Haerolah Muh. Arief menegaskan bahwa sidang itsbat terpadu merupakan bentuk pelayanan nyata pemerintah kepada masyarakat. “Tujuan sidang itsbat nikah terpadu ini adalah untuk mengesahkan dan memvalidasi pernikahan yang belum terdaftar, memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, serta meningkatkan akurasi data kependudukan dan administrasi negara,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa legalitas pernikahan sangat penting untuk melindungi hak-hak keluarga. “Dengan adanya pencatatan resmi, dapat mengurangi kasus perceraian dan potensi sengketa harta di kemudian hari,” tambahnya.

Kakankemenag berharap sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Kabupaten Donggala dapat terus berlanjut guna menghadirkan pelayanan terbaik yang cepat, mudah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.