- Kontributor
9 Mei 2022 0:0:0 178

Sidak Hari Pertama, Kasubbag TU: Alhamdulillah Tidak Ada Pelanggaran Kedisiplinan

Ket: Kasubbag TU, Irsan, saat melakukan sidak


 

Palu (Kemenag Sulteng)--- Setelah masa libur panjang, Senin (09/05/2022),  Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kota  Palu, Irsan, bersama tim, melakukan inpeksi mendadak (sidak) di beberapa tempat, dengan tujuan mengecek kedisiplinan ASN pasca libur panjang.

Irsan mengatakan , pihaknya melakukan sidak di beberapa satuan kerja (satker), yakni MTsN 4, KUA Palu Utara, dan MAN Insan Cendikia.

"Alhamdulillah di hari pertama ini semua ASN pada Satker yang kita kunjungi  bisa on time,” ujarnya.

Dalam sidak tersebut, Irsan bersama timnya tidak mendapati pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan oleh ASN.

“Hampir seratus persen yang hadir, terkecuali yang WFH ” kata  Irsan.

Lanjutnya, Kemenag sendiri memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk 50 persen pegawainya pada rentang tanggal 9–13 Mei 2022.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag No 12 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Agama Pasca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, tertanggal 7 Mei 2022.

Menurut Irsan, WFH diprioritaskan untuk pegawai ASN yang melakukan mudik lebaran atau melakukan perjalanan pulang mudik dengan mempertimbangkan kepadatan arus balik.

”Mengingat tingkat kepadatan arus mudik di wilayah Sulawesi tidak seperti di pulau Jawa, maka penerapan WFH 25 persen dan WFO 75 persen,” ungkap Irsan.

Selain arus balik, WFH juga diprioritaskan bagi mereka yang baru kembali dari mudik dan melakukan isolasi mandiri di rumah.

“Walaupun WFH, pegawai ASN harus tetap mengisi presensi kehadiran secara online dari tempat keberadaannya, ini juga yang kita cek” Pungkas Irsan.

(Fuad)

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -
Tags: -
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex