KAKAN KEMENAG BANGGAI LAUT SERAHKAN SK PENYULUH AGAMA KATOLIK NON PNS
HUMAS (Kemenag Balut) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut H. Moh. Taslim, S.Ag, MM didampingi Penyelenggara Katolik Andriyas S. Hernanto, SS menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Kepada 5 Penyuluh agama Katolik Non PNS bertempat diruang Kepala Kakankemenag Banggai Laut, Senin (09/03/2020).
H. Taslim dalam arahanya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tugas menjadi penyuluh agama dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan keyakinan kita masing-masing.
“Berikan Bahasa yang baik sesuai dengan agama kita, Katolik memberikan pikiran-pikiran agamanya sesuai dengan agama katolik, berikan pencerahan kepada masyarakat sesuai dengan keyakinan kita sehinggah mereka terayomi, terlindungi, dan bisa menanyakan sesuatu apa yang menjadi kendala dalam pelayanan masyarakat kepada kita sebagai penyuluh agama” terang Taslim.
Ia juga menambahkan bahwa SK itu bukan hanya kita terima tetapi kita harus berfikir tentang apa tugas dan fungsi kita di masyarakat.
Adapun nama-nama penerima SK Penyuluh Agama Katolik Non PNS adalah Nikodemus Anise (Bokan Kepulauan), Kresensia Stibis (Bokan Kepulauan), Sira Taalo (Banggai), Steviano Nukak (Banggai), Rosalin Cela (Banggai Selatan).
Sementara itu Andriyas S. Hernanto, SS selaku Penyelenggaran Katolik berharap agar Penyuluh dapat melaksanakan tugas seperti yang diharapkan oleh bapak Menteri Agama Republik Indonesia juga harapan Kepala Kakankemenag Banggai Laut yakni dapat menjalanakan penyuluhan kepada masyarakat dan kelompok-kelompok binaan masing-masing dimana mereka bertugas.
“semoga dapat bertugas dengan baik menjadi perwakilan Kementerian Agama bagi masyarakat” Harap Andriyas. (SU)
- 1 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 2 Logo Hari Guru 2024
- 3 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 4 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 5 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama