Tujuh Pasang Peserta Sidang Itsbat Nikah KUA Sirenja Kab. Donggala
Donggala ( Kemenag Sulteng) - Pelaksanaan Sidang Keliling Itsbat Nikah pengadilan Agama Kelas I B Kabupaten Donggala, dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, didampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Donggala, Hj. Nurbayah, dan Kasi Bimas Islam, H.Darwin Panessai, di Kantor KUA Sirenja, selasa (24/11-2020)
Dalam sambutannya, H. Rusdin, mengemukakan bahwa pelaksanaan sidang Itsbat Nikah di Kantor KUA Sirenja adalah untuk membantu Bapak/ Ibu yang belum memiliki buku Nikah, karena buku Nikah sekarang sangat penting sebab apabila ada urusan dengan pemerintah selalu membutuhkan buku Nikah, olehnya, kita mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Donggala, yang telah meluangkan waktunya untuk melaksanakan sidang Itsbat Nikah di Kantor KUA Sirenja.
Tambah Rusdin, Sidang keliling Itsbat Nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala merupakan salah satu program Pengadilan Agama Donggala, turun ke setiap Kantor KUA di Kecamatan, melaksanakan sidang keliling atau terpadu Itsbat Nikah, untuk mempermudah warga masyarakat yang ada disetiap Kecamatan mengikuti sidang Itsbat Nikah tersebut.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Agama Donggala, Hj. Nurbayah, mengatakan bahwa terlaksananya kegiatan Sidang Itsbat nikah ini adalah berkat kerja sama yang baik dengan Kementerian Agama Kabupaten Donggala.
Lanjut Hj. Nurbayah, maka sehubungan dengan kegiatan tersebut kepada bapak/Ibu pihak terkait untuk bisa bersama-sama mensukseskan pelaksanaan sidang Itsbat Nikah sesuai jadwal dan masing-masing dapat menerbitkan dokumen/ akta –akta yang ditetapkan Pengadilan Agama Donggala, Kutipan Akta Nikah oleh KUA di Kecamatan dan Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dukcapil Kabupaten Donggala, dan jumlah peserta sidang Itsbat Nikah sebanyak 7 pasang. (humas)
- 1 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 2 Logo Hari Guru 2024
- 3 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 4 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 5 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama