Darwin Panessai Tutup Secara Resmi Temu Konsultasi Paham Keagamaan Kemenag Donggala
Donggala (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala diwakili oleh Kasi Bimas Islam, H. Darwin Panessai, menutup secara resmi kegiatan Temu Konsultasi Paham Keagamaan, di Hotel Zamrud Palu, (14/12-2020).
Dalam sambutannya, H.Darwin Panessai mengatakan sangat mengapresiasi dengan baik keberadaan peserta temu konsultasi paham Keagamaan dari Desa Sioyong dan Desa Sabang Kecamatan Dampelas, Penyuluh Agama Islam Non PNS, Tokoh Agama dan Kepala Desa Sioyong, untuk mensukseskan program Percontohan Desa Binaan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Desa Binaan yang diresmikan Wakil Menteri Agama RI, Zianut Tauhid Saadi, tahun 2019 lalu.
Kemudian Kementerian Agama Kabupaten Donggala juga telah melakukan kegiatan pembagian sembako, penyembelihan hewan Qurban pada bulan Agustus 2020 di Dusun Simantomo, melakukan pembinaan masyarakat Muallaf, di Desa Sioyong dan Desa Panii, melaksanakan pembinaan Perkawinan Pra Nikah dan Penyelenggaraan Jenazah. kata Darwin Panessai.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, H. Agus Salim, mengatakan melalui aplikasi Zoom (14/12-2020) bahwa keberadaan penyuluh agama Islam baik yang PNS maupun Non PNS sangat dibutuhkan dalam memberikan edukasi keagamaan kepada masyarakat.
"Penyuluh agama Islam harus memperkaya keilmuan yang disesuaikan dengan kultur budaya setempat, menguasai dan menjelaskan hukum syariah Islam dan hukum Negara yang berlaku, memiliki keterampilan berkomunikasi yang baik dan bersikap solutif," kata Agus Salim
Menampilkan kepribadian yang jujur, adaptif, sholeh sholeha, dan memberikan teladan yang baik dan melakukan berbagai macam kajian sejarah terkait dengan paham-paham keagamaan Islam. jelasnya.
Kasubdin Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Nur Khazin mengatakan melalui aplikasi Zoom pada hari yang sama bahwa Kementerian Agama mengayomi semua agama serta melingdungi penganutnya berdasarkan Undang-undang yang berlaku, olehnya Kementeria agama setiap saat melakukan pendataan penganut agama yang ada melalui penyuluh agama Islam yang ada di Kecamatan yang tersebar diseluruh Indonesia.
Jika ada paham keagamaan dianggap sesat dan bermasalah yang menilai adalah MUI atau pemuka agama, pemerintah hanya berperan memfasilitasi pembinaan umat termasuk penanganan gangguan sosial sebagai akibat paham aliran yang bermasalah, penjagaan akidah umat, pemuka agama lebih berperan dan otoritatif dengan secara persuasif dan mengedepankan kearifan lokal, jelasnya. (humas)
- 1 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 2 Logo Hari Guru 2024
- 3 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 4 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 5 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama