KaKanwil Sulteng Tinjau Pembangunan Gedung RKB di MTsN 4 Parigi 14.143 Peserta Lulus Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Kemenag Angkatan I MAN Biau Peringati Maulid 1445 H, Menyebar Keteladanan Dalam Jejak Nabi NGOPI Zona Tolitoli dan Buol, Inovasi untuk Perkembangan Pendidikan Islam
Nanang Winardi Kontributor
21 Februari 2024 12:24:0 135

Kemenag Morowali Serahkan Tiga Sertifikat Tanah Wakaf

Ket: Penyerahan tiga sertifikat tanah wakaf, Selasa (20/2/2024).


Morowali (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Morowali, Asat Latopada, menyerahkan tiga sertifikat tanah wakaf kepada pengurus masjid dan musala yang berlokasi di Desa Bahoea Reko Reko, Kecamatan Bahodopi, Selasa (20/2/2024).

Penyerahan sertifikat tanah wakaf dilakukan di Kantor Kemenag Morowali, dengan disaksikan oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah yang juga sebagai Pelaksana Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Mahadin, Penyuluh Agama Islam, Marwah Tendri, dan staf zakat wakaf, Parti Sunompo.

Adapun penerima sertifikat tanah wakaf adalah Masjid Arrodoh di Dusun 5, Masjid Arrahman di Dusun 3, dan Musala Muslimin di Dusun 5, yang semuanya berada di Desa Bahoea Reko Reko.

Asat Latopada mengatakan, sertifikasi tanah wakaf ini merupakan salah satu program prioritas dari Kemenag, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan agama terhadap aset wakaf.

"Semoga para penerima wakaf bisa mengemban amanah dari wakaf dengan baik, dan bisa mengelola sesuai peruntukannya untuk kepentingan umat dan masyarakat," ujarnya saat menyerahkan sertifikat.

Ia menambahkan, dengan adanya sertifikat ini, tanah rumah ibadah mendapat jaminan kepastian hukum, yang akan menghindari dari gangguan atau sengketa oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Tanah-tanah wakaf tersebut sudah aman di mata hukum dan agama, karena telah resmi memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Karena apabila belum bersertifikat, akan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari," tegasnya.

Asat berharap, penyerahan sertifikat tanah wakaf ini bisa menjadi contoh dan motivasi bagi masyarakat lainnya untuk melakukan wakaf, sebagai salah satu bentuk ibadah dan kontribusi sosial. "Pengamanan tanah wakaf melalui sertifikat tanah wakaf penting dilakukan untuk menghindari konflik, agar aset yang telah diwakafkan ini tidak digugat kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Wakaf juga merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan masyarakat," pungkasnya.

 

Tags terkait: Bimas Islam
Editor: Humas Monica
Fotografer: Nanang Winardi
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex