KaKanwil Sulteng Tinjau Pembangunan Gedung RKB di MTsN 4 Parigi 14.143 Peserta Lulus Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Kemenag Angkatan I MAN Biau Peringati Maulid 1445 H, Menyebar Keteladanan Dalam Jejak Nabi NGOPI Zona Tolitoli dan Buol, Inovasi untuk Perkembangan Pendidikan Islam
Abdul Muin Kontributor
4 Mei 2024 23:41:0 67

Kakankemenag Donggala Serahkan Sebelas NIB kepada Pelaku UKM

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala, Serahkan Sertifikat Halal Kepada UKM


 

Donggala (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kemenag Donggala Rusdin,  menyerahkan sebelas Nomor Induk  Berusaha (NIB) kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKM) sebagai syarat dalam memenuhi proses sertifikasi halal untuk  produk makanan, minuman, jasa, dan produk  sembelihan, sesuai ketentuan  Undang-undang No 33  Tahun  2014 tentang jaminan produk halal (JPH).

Penyerahan dilakukan di Dekafe Anjungan Genenggati Kabonga Kecil Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, setelah mengikuti Virtual Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024, Layanan Sertifikasi  Halal On The Spot serentak di  3000 Desa Wisata se- Indonesia, Sabtu (4/5/2024).

Rusdin menjelaskan, berdasarkan regulasi jaminan produk halal (JPH) tersebut, ada tiga kelompok yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan  pertama  yaitu  satu  produk makanan dan minuman kedua bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk  produk  makanan dan minuman ketiga  produk  hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Ketiga kelompok produk  tersebut harus sudah bersertifikat halal pada tanggal  17 Oktober 2024. ”Kalau belum  bersertifikat  dan beredar di masyarakat  akan ada sanksinya. Untuk itu kami mengimbau para pelaku usaha untuk segera mengurus  sertifikat halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” ungkapnya.

Lebih lanjut Rusdin, mengatakan saat ini BPJPH kembali menyediakan kuota sertifikat halal gratis, melalui jalur sertifikasi halal sebagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UKM di seluruh Indonesia, dalam memenuhi kewajiban sertifikat halal.

“Kemudahan pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh pelaku Usaha Keci dan menengah, silahkan  para pelaku UKM segera mengajukan sertifikat halal mumpung kuotanya masih tersedia,” Imbaunya.

Pada kesempatan  yang  sama, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Kemenag Donggala, Sarina Unok, mengungkapkan bahwa  wajib produk halal ini memerlukan dukungan bersama masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya  sertifikat halal bagi suatu produk. Peran Pendamping Proses Produk Halal (P3H) juga sangat membantu masyarakat dalam melalui proses untuk mendapatkan disertifikasi halal.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Lurah Kabonga Kecil, P3H, Tokoh Masyarakat, dan anggota Satgas produk Halal Donggala.

 

 

 

Tags terkait: Halal
Editor: Lilis Basira
Fotografer: Abdul Muin
HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex